Fuad Amin Imron Tersangka kasus dugaan suap pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan(MI/ROMMY PUJIANTO)
DEWAN Adat Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar orasi dan mimbar bebas, menyoroti penyidikan kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik KPK yang menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Orasi mimbar bebas itu digelar di jalan menuju Jembatan Suramadu, di Desa Murkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan diikuti perwakilan tokoh adat Bangkalan, tokoh masyarakat, dan perwakilan ulama, kemarin.
Ketua Dewan Adat Bangkalan Moh Jazuli Rahmatullah dalam orasinya menyatakan penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Fuad Amin selama ini kurang memperhatikan adat istiadat masyarakat Madura.
Hal itu dinilai telah menyebabkan masyarakat Bangkalan tercemar dan mengindentikkan Kabupaten Bangkalan sebagai sarang koruptor dan premanisme.
"Karena itu, Dewan Adat Bangkalan meminta tim penyidik KPK hendanya memperhatikan adat istiadat yang ada di Madura. Jika tidak, kami selaku Dewan Adat Bangkalan meminta sebaiknya KPK kembali saja ke Jakarta," tegas Jazuli dalam orasinya.
Menurut dia, pihaknya sangat mendukung upaya KPK dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bangkalan. Namun, pada pelaksanaannya mereka menyalahi etika, adat istiadat, dan budaya.
"Seharusnya KPK dalam melakukan penyelidikan lebih sopan dan santun, istilahnya kulonuwun kepada ulama dan tokoh masyarakat di Bangkalan ini," ungkapnya.
Dia juga meminta KPK jangan sampai merusak tatanan adat dan budaya yang selama ini dikelola para kiai. Salah satunya, melakukan penyitaan Masjid Syaichona di Martajasa, Bangkalan, yang merupakan pesarean tokoh ulama Madura.
Berkenaan dengan itu, Dewan Adat Bangkalan meminta KPK tidak menyita aset masjid dan pesarean yang selama ini menjadi milik masyarakat Madura, khususnya masyarakat Bangkalan dan sekitarnya. Mereka tidak mempersoalkan bila KPK menyita aset milik pribadi Fuad Amin.
"Yang jelas, masyarakat Bangkalan akan melakukan perlawanan apabila aset Syaichona Cholil juga disita KPK. Itu sudah menjadi milik publik," paparnya.
Orasi mimbar bebas yang dilakukan Dewan Adat Bangkalan itu dihadiri ratusan warga dan aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Fuad Amin Imron yang saat ini menjabat Ketua DPRD Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang. Saat ini, Fuad yang juga Ketua Dewan Adat Bangkalan Madura ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Untuk mengembangkan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, seperti para pejabat di Pemkab Bangkalan, para anggota DPRD, serta sejumlah pengusaha yang bermitra dengan Fuad.(MG/P-3)