Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Kejaksaan Jemput Paksa Labora

MI/GOLDA EKSA
17/2/2015 00:00
Kejaksaan Jemput Paksa Labora
(ANTARA/ZABUR KARURU)
SETELAH diberi waktu untuk menyerahkan diri hingga Minggu (15/2), Labora Sitorus, terpidana perkara rekening tambun senilai Rp1,5 triliun tetap tidak mengindahkan imbauan dari Kapolda Papua Barat, Kajati Papua, dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Karena itu, Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi paksa pada hari ini.

"Eksekusi Labora di Sorong itu sebetulnya tinggal menunggu waktu. Mudah-mudahan besok (hari ini) kita laksanakan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, proses jemput paksa segera dilakukan jaksa eksekutor dengan bekerja sama dengan kepolisian karena upaya secara persuasif tidak dihiraukan terpidana perkara penimbunan BBM dan pembalakan liar tersebut.

"Eksekusi itu pasti akan dilaksanakan karena upaya persuasif sudah dilakukan sampai Minggu. Mudah-mudahan di minggu ini semua PR bisa diselesaikan," Tony menambahkan.

Tony menyebut masyarakat dan pegawai Labora yang menghalang-halangi eksekusi merupakan salah satu faktor yang menyulitkan kejaksaan menjemput paksa Labora. Hingga kini Labora masih berada di kediamannya di Tampa Garam, Sorong, Papua Barat.

"Tentu kita memahami bahwa mereka itu kurang memahami kasusnya seperti apa. Sebetulnya Labora itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu perlu dipahami oleh mereka sehingga tidak serta-merta membela atau menghalang-halangi eksekusi," ucap Tony.

Untuk mengantisipasi adanya kericuhan pada saat eksekusi, kejaksaan berharap Labora menyerahkan diri secara sukarela sebelum waktu eksekusi dilaksanakan. Kejaksaan tidak akan menghalangi upaya hukum yang akan ditempuh Labora jika memang mempunyai dasar hukum yang kuat bahwa dirinya tidak bersalah.

"Kita tidak menghendaki ada kericuhan saat eksekusi. Kita ingin eksekusi berlangsung tanpa gesekan atau berlangsung aman dan damai," paparnya.

Mengenai rencana pemindahan tempat penahanan Labora, yakni di Jakarta atau Nusakambangan, Tony menyatakan hal tersebut merupakan wewenang Kemenkum dan HAM.

Koordiansi

Polda Papua Barat, kemarin, menggelar pertemuan koordinasi dengan Kejati Papua dan Kanwil Kemenkum dan HAM Papua Barat untuk mematangkan rencana penangkapan Labora di Sorong. Sebelumnya, pihak Polda juga melakukan pendekatan dan komunikasi dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda berkaitan dengan eksekusi Labora.

Polda Papua Barat dan Polres Sorong pun telah bersiap untuk menjemput paksa Labora. Langkah tersebut ditempuh setelah terpidana tidak mengindahkan cara persuasif yang dilakukan eksekutor.

"Upaya paksa akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dipelajari dulu situasi dan kondisi, siapa tahu nanti mau menyerahkan diri, biar tidak ada benturan di lapangan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto.

Sementara itu, Labora menyatakan siap dieksekusi asalkan didampingi Komnas HAM. "Ia siap kembali ke LP Sorong sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Namun, ia minta agar proses eksekusi didampingi komnas HAM," jelas Nona Keru, salah seorang karyawan di perusahaan milik Labora. (MS/*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya