Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Yance

MI
17/2/2015 00:00
Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Yance
(ANTARA)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk meneruskan proses penuntutannya.

"Menolak keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance," kata Ketua Majelis Hakim Marudud Bakara di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

Majelis hakim menilai jaksa sudah memenuhi aspek formil dan aspek materiilnya dalam mengajukan dakwaan sehingga eksepsi terdakwa ditolak.

Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim yang juga beranggotakan Barita Lumbangaol dan Basan Budhi memerintahkan jaksa untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa dengan agenda memanggil saksi-saksi pada persidangan selanjutnya, serta memerintahkan Pengadilan Tipikor Bandung untuk memeriksa pokok perkara dan meneruskan pokok perkaranya sampai ada putusan lain.

Majelis hakim juga mempersilakan penasihat hukum Yance untuk melakukan upaya lain sambil memeriksa pokok perkara.

Seusai persidangan, salah satu penasihat hukum Yance, Ian Iskandar, menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Menurutnya, dakwaan jaksa dipaksakan terhadap kliennya sehingga ia akan mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut.

"Kita menghargai putusan sela, tetapi kita akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela ini dengan cara banding. Meskipun demikian, pemeriksaan pokok perkaranya tetap berjalan," ujarnya.

Ian berkeyakinan kliennya tidak bersalah dan dakwaan jaksa terkesan dipaksakan.

Karena itu, pihaknya akan melakukan banding atas putusan sela karena kasus yang menimpa Yance bukan perkara pidana, melainkan masuk di wilayah administrasi negara (PTUN).

Sebelumnya, saat membacakan eksepsinya, Yance menilai dakwaan jaksa kabur, terkesan dipaksakan, dan perkara hukum dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bukan pidana, melainkan lebih bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

"Dakwaan jaksa keliru, salah kaprah, dan kabur. PN Bandung tidak berhak menyidang perkara ini karena ini ranahnya PTUN," kata dia. (EM/SB/Ant/P-1)       



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya