Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Saksi Kasus Mandra Mulai Diperiksa

MI
17/2/2015 00:00
Saksi Kasus Mandra Mulai Diperiksa
(MI/BARY FATHAHILAH)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung), kemarin, memeriksa dua saksi untuk kasus korupsi dugaan proyek pengadaan program siar di TVRI pada 2012 yang bernilai Rp40 miliar. Dua saksi yang berasal dari panitia pengadaan tersebut diperiksa untuk tersangka Mandra Naih.

"Jadi ketika Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di TVRI, hari ini sudah mulai dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi yang dimintai keterangan. Dijadwalkan memberikan keterangan pada hari ini yaitu panitia pengadaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Alasan Kejagung memeriksa panitia pengadaan, sambung Tony, karena sumber perbuatan melawan hukumnya berada di ranah pengadaan barang. Setelah memeriksa, Kejagung berharap dapat mendapatkan alat bukti untuk menjerat para tersangka dalam proyek tersebut.

"Jadi dari mereka (panitia pengadaan) itu, penyidik akan mendapatkan alat bukti untuk menjerat para tersangka," imbuh Tony.

Untuk tersangka Mandra, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada Jumat (20/2).

Sebelumnya, Mandra sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 11 November 2014. Perusahaan milik Mandra memenangi tender untuk menggarap salah satu program di televisi pelat merah tersebut. Diduga, terdapat penggelembungan dalam tender tersebut.

Selain Mandra, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur PT Media Art Image IC (Iwan Chermawan) dan YKM (Yulkasmir). Yang terakhir ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Widyo Pramono mengatakan Mandra bisa mendapat keringanan hukum jika bersedia menjadi justice collaborator.

"Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, dia mengaku terlibat dalam tindak pidana yang menjeratnya. Kedua, bila penyidik mempertimbangkan dia memberikan keterangan yang sesungguhnya dan sebenarnya," ujar Widyo. (SU/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya