SIDANG praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, kemarin, memutuskan penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Seusai pembacaan putusan sidang, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto, Polri berharap segera dilakukan eksekusi, dan dilanjutkan dengan rehabilitasi nama baik serta pemberian kompensasi sesuai regulasi yang berlaku. "Semua on the track," ujar dia.
Meski demikian, Polri pun tidak lantas bereuforia dan mempersilakan KPK untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. "Silakan (ajukan bukti baru) selama masih di koridor hukum, semua tidak ada masalah," katanya.
Pada prinsipnya Polri menghormati apa pun hasil putusan pengadilan. Sidang praperadilan merupakan sebuah proses pengujian dari hukum yang ada. Bahkan, siapa pun masyarakat yang merasa dirugikan termasuk personel Polri berhak mengajukan keberatan.
Rikwanto menambahkan, apabila KPK atau pihak lain yang merasa keberatan ternyata tetap mengajukan permohonan gugatan di lain waktu, Polri pun bersiap mengawal.
"Pendampingan anggota Polri soal bantuan hukum, itu halnya (berlaku) dari pangkat terendah dan tinggi. Kalau ada lanjutan, ya tetap melekat pendampingan secara hak anggota Polri tetap dilakukan."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim juga menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi. Yang pasti, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Gol/P-4)