PUTUSAN hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan status tersangka kepada calon Kapolri Budi Gunawan tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Budi Gunawan berharap putusan itu dihormati semua pihak. Berikut wawancara presenter Metro TV Robert Harianto dengan Budi Gunawan lewat sambungan telepon di Jakarta, kemarin.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap putusan praperadilan? Perlu saya sampaikan hukum yang saya tempuh ini bukan sekadar untuk diri sendiri. Namun, untuk kepentingan hukum, institusi Polri, dan bangsa ke depan. Sebagai insan Bhayangkara Polri maka saya tidak bisa berdiam diri atas kesewenang-wenangan hukum atas penzaliman yang saya hadapi. Saya berharap apa yang menimpa diri saya tidak menimpa orang lain lagi. Biarlah saya menjadi orang terakhir di negeri ini yang mengalami perlakuan seperti ini, dan jangan pernah terulang kembali. Apa yang Anda harapkan setelah putusan ini? Dalam kesempatan ini saya perlu jelaskan, dengan keputusan praperadilan tadi, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap saya. Kemudian, dinyatakan KPK tidak memiliki keputusan yang mengikat. Secara yuridis, tidak ada korupsi yang sebagaimana dipersalahkan KPK. Tujuan utama ialah memperoleh kembali dan mengangkat kembali martabat dan nama baik saya beserta Polri yang sebagaimana dikembalikan ke sediakala.
Yakin putusan tersebut tidak akan ditinjau kembali? Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai putusan pengadilan, sesuai Putusan MK Nomor 65 Tahun 2011, menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak dimungkinkan adanya ban-ding, kasasi, atau PK. Bersamaan dengan keputusannya, mempunyai kekuatan hukum yang tepat. Artinya, putusan perlu dihargai dan dipatuhi karena mempunyai implikasi bersifat mengikat pada pihak.
Terkait dengan pelantikan Anda sebagai Kapolri? Yang saya perjuangkan adalah masalah kebenaran dan keadilan yang hakiki. Masalah jabatan Kapolri bukan segala-galanya. Karena jabatan apa pun adalah titipan dari Yang Mahakuasa, Allah SWT, yang setiap saat bisa diambil kembali oleh Allah SWT. Bisa dicabut. Tetapi berbicara tentang nama baik, martabat, dan harga diri di atas segala-galanya. Saya memperjuangkan lewat mekanisme hukum.
Hasil pertemuan dengan Presiden, kapan Anda akan dilantik? Saya sudah sampaikan ke Presiden, melaporkan hasil keputusan terkait amar putusan yang saya sampaikan tadi. Beliau mengucapkan selamat. Alhamdulillah bahwa kebenaran telah terwujud. Artinya, yang penting status saya yang tak bersalah dan nama baik dapat dipulihkan kembali. Tadi tidak dibahas tentang pelantikan. Beliau tidak menyinggung. Jadi, tunggu saja keputusan Presiden dan Wakil Presiden ke depannya. Apa pun yang diputuskan beliau, kita harus patuh dan menjalankannya. Bagaimana jika tak jadi dilantik? Kami prajurit. Insan Bhayangkara negara yang sejati. Apa pun yang diputuskan Presiden akan saya jalankan. Sekali lagi, tujuan utama saya (sebagai yang tadi saya jelaskan), memulihkan martabat, nama baik, dan Polri. Lain-lain seperti jabatan itu merupakan keputusan Presiden. (Iwa/P-4)