Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

KPK Perlu Introspeksi

MI/INDRIYANI ASTUTI
17/2/2015 00:00
KPK Perlu Introspeksi
(MI/ROMMY PUJIANTO)
PENGAMAT hukum pidana Universitas Indonesia Chairul Huda mengatakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Polri atas penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka sebagai termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan harus menjadi koreksi bagi KPK.

''Menurut saya, itu sebuah koreksi terhadap KPK, di sini ternyata KPK yang selama ini kita pandang selalu benar ternyata oleh pengadilan tidak demikian. Putusan ini dapat menjadi bahan introspeksi,'' ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Dalam putusan tersebut, hakim Sarpin menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hakim Sarpin dalam pertimbangannya tidak melihat objek praperadilan hanya sebatas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Chairul, Sarpin berpendapat penetapan seseorang menjadi tersangka mengandung unsur pemaksaan yang berujung pada penuntutan dan penahanan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan berharap KPK tidak berkecil hati dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan. Justru, kata Bagir, hal itu tantangan untuk menegakan hukum.

''Jangan kecil hati, justru ini tantangan untuk menegakan hukum. Praperadilan berbicara soal prosedur, tapi tidak bicara substansi hukumnya. Mungkin prosedurnya saja yang salah, tapi tidak menghapus perbuatan pidananya,'' ujar Bagir.

Menurutnya, kalau nanti KPK tetap berkeyakinan menemukan bukti-bukti yang cukup secara substantif ada perbuatan pidana BG, bisa mulai lagi. ''Jadi antara prosedur dan substansi dua hal yang berbeda,'' ujar Bagir.

Putusan aneh
Sementara itu, mantan hakim agung Benyamin Mangkoedilaga berpendapat putusan praperadilan tersebut aneh.

Dia berpendapat kewenangan hakim dalam perkara praperadilan hanya sebatas memeriksa sah atau tidaknya proses, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan permintaan ganti rugi sesuai hukum acara pidana. Hakim Sarpin dinilainya memperluas kewenangan yang ada dalam UU KUHAP.

''Itu sudah memasuki delik pokok perkara (penetapan tersangka) dan menjadi kewenangan pe-ngadilan, bukan praperadilan. Saya heran mengapa hakim tunggal itu mengeluarkan putusan demikian,'' ujarnya.

Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menjelaskan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan itu ialah semua proses hukum terhadap Komjen Budi Gunawan tidak boleh dilakukan. ''KPK tidak dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),'' terang Mudzakkir.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan pimpinan KPK bersama biro hukum masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan mengambil langkah selanjutnya. ''KPK menghormati proses hukum. Opsinya (lanjutan) mengajukan peninjauan kembali atau tidak. Belum akan diputuskan, sebelum kita mendapatkan salinan dan mempelajarinya,'' ujarnya.(Pol/SB/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya