Prasetyo Akui Temui Aguan

Erandhi Hutomo Saputra
21/7/2016 08:06
Prasetyo Akui Temui Aguan
(Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi--ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku kerap bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Dalam salah satu pertemuan, Prasetyo sempat bertanya soal raperda yang tengah dibahas oleh Baleg DPRD DKI Jakarta.

Ada dua raperda yang dibahas DPRD pada awal tahun ini, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Politikus PDIP itu mengaku pernah jadi anak buah Aguan. Karena itu, dia sering sowan dan ngobrol dengan yang bersangkutan. Karena posisi Aguan sebagai pengusaha itulah, Prasetyo ingin mencari tahu soal reklamasi. Apalagi, Aguan merupakan pelaku reklamasi.

“Saya baru pertama kali ditunjuk sebagai ketua (DPRD), dengan situasi saya baru belajar, saya konsultasi dengan beliau. Saya tanya, bukan penekanan harus diarahkan,” ujar Prasetyo saat bersaksi buat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan ajudannya, Trinanda Peihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Prasetyo mengaku ingin tahu soal tata ruang dan aturan yang harus dijalankan. Dia menampik jika perbincangan soal raperda dengan Aguan bermaksud ingin membela pengembang.

“Di dalam perjalanan diskusi raperda tata ruang saya ingin tahu. Saya bertanya, saya tidak mau membela pengembang atau pemerintah. Karena saya melihat di Jakarta ini reklamasi tata ruang, saya lihat yang baik di PIK (Pantau Indah Kapuk),” bebernya.

Dalam pembicaraan tersebut, ungkap Prasetyo, Aguan meminta supaya raperda dijalankan. “Intinya sih tolong raperda dijalankan,” pungkasnya.

Dalam dakwaan, Prasetyo dan sejumlah anggota DPRD DKI disebut pernah ke rumah Aguan. Dalam pertemuan itu Aguan meminta pembahasan raperda dipercepat.

Pada persidangan, Senin (18/7) lalu, jaksa memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Muhamad Sanusi yang berlangsung pada 17 Maret 2016. Dalam rekaman itu, Sanusi mengatakan kepada Pupung bahwa Prasetyo tidak adil dalam membagikan uang kepada anggota DPRD yang lain. Bahkan, Prasetyo disebut terlalu banyak mendapat bagian.

“Iya, itu kan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh. Dia (Prasetio), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain,” kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan itu.

Batal diperiksa
Penyidik KPK batal memeriksa Mohammad Sanusi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada beberapa hal yang perlu digali lebih jauh dari Sanusi.

“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka (Sanusi),” tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Namun, ia tidak menjelasan alasan ketidakhadiran Sanusi dan tujuh saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa kemarin. (Cah/P-3)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya