(Sumber: Putusan Sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan/L-1/FOTO/MI/SUSANTO/GRAFIS: SENO)
KESABARAN publik kembali diuji. Presiden Joko Widodo belum juga mengambil sikap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Rapat kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, tadi malam, tidak memastikan pelantikan Budi Gunawan.
''Tidak ada sama sekali,'' kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dengan mimik serius seusai rapat kabinet. Rapat yang berlangsung selama hampir 2 jam, kata Tedjo, hanya membahas koordinasi antarkementerian, termasuk penyerapan anggaran kementerian sesuai APBN Perubahan 2015.
Setali tiga uang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan Presiden tidak berbicara soal pelantikan Budi Gunawan. ''Tidak ada satu kata pun soal itu,'' ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Junimart Girsang mengatakan tidak ada alasan lagi untuk Presiden Jokowi menunda kembali pelantikan Budi Gunawan karena syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Persyaratan itu, kata dia, yakni uji kepatutan dan kelayakan DPR serta syarat hukum yang sudah selesai dalam sidang praperadilan yang dimenangi Budi Gunawan. ''Komisi III akan menyurati Presiden agar segera melantik Budi Gunawan dengan alasan syarat-syarat sudah terpenuhi.''
Ketua Dewan Perwakilan Derah Irman Gusman memberikan pernyataan senada. ''Semua persoalan sebaiknya disudahi. Presidenlah yang memiliki kekuatan untuk memutuskan yang terbaik,'' kata Irman.
Ia menilai kekosongan posisi Kapolri tidak bagus, apalagi Indonesia merupakan negara hukum. ''Presiden memiliki hak prerogatif, calon Kapolri yang sudah bebas dari praperadilan sedapatnya dilantik,'' imbuhnya.
Mantan Rektor UIN Syarief Hidayatullah Komaruddin Hidayat dalam akun Twitter-nya menulis bahwa putusan praperadilan menjadi penentu keputusan Presiden Jokowi. 'Kerinduan rakyat untuk hidup damai dan sejahtera diamanatkan ke pundak Presiden Jokowi. Jangan sampai berbalik jadi kekecewaan dan kemarahan', tulisnya.
Tidak sah Dalam persidangan praperadilan yang diwarnai unjuk rasa ratusan pendukung Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah
''Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon (Budi Gunawan) sebagian dan menolak sebagian. Mengadili eksepsi termohon (KPK) dan menolak untuk seluruhnya,'' terang hakim Sarpin.
Beberapa jam setelah hakim Sarpin Rizaldi mengetukkan palu, Budi Gunawan dipanggil ke Istana Bogor. Jenderal berbintang tiga itu tiba pukul 15.00 WIB melalui pintu sayap kanan tanpa diketahui pers.
Budi yang masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu mengaku disalami Presiden. ''Beliau (Joko Widodo) mengucapkan selamat, alhamdulillah, kebenaran terwujud,'' ujarnya saat dihubungi Metro TV, tadi malam.
Kendati begitu, Presiden tidak memastikan pelantikannya. ''Apa pun yang diputuskan beliau, kita harus menghargai dan patuh melaksanakannya. Kita tunggu saja,'' cetusnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, meski PN Jaksel mengabulkan gugatan Budi, pihaknya belum tentu mengeluarkan surat perintah penghentian penyi-dikan (SP3). ''Itu undang-undang, bos. Bukan maunya KPK,'' ujar Bambang di Jakarta, kemarin.
Aktivis Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho melihat kejanggalan putusan tersebut. ''Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin delapan kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali,'' ungkapnya. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah melaporkan hakim Sarpin ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. ''Ada dugaan pelanggaran etik,'' ujarnya.(Gol/Pol/Iwa/Ind/Nel/X-6)