Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sindikat Vaksin Palsu Perlu Dikenakan Pasal Berlapis

Intan Fauzi
17/7/2016 14:40
Sindikat Vaksin Palsu Perlu Dikenakan Pasal Berlapis
(ANTARA/RONY MUHARRMAN)

ANGGOTA Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta kepolisian menghukum pelaku sindikat vaksin palsu seberat-beratnya. Ia mengatakan, ada empat payung hukum yang dapat dikenakan pada pelaku.

"Ada empat payung hukum, yaitu undang-undang kesehatan, undang-undang perlindungan konsumen, KUHP soal penipuan, dan keempat kemungkinan besar undang-undang pencucian uang," papar Saleh di Prime Time News Metro TV, Sabtu (16/7).

Keempat hukuman tersebut memiliki hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara. Saleh berharap pelaku dikenakan pasal berlapis.

"Kita serahkan ke kepolisian bagaimana menetapkan hukuman pada mereka, kalau perlu pasar berlapis," ujar Saleh.

Saleh mengimbau orangtua yang anaknya sempat diberikan vaksin palsu untuk segera diberi ketenangan. Anak-anak mereka perlu diberikan vaksin asli oleh pemerintah.

Saleh pun meminta masyarakat dan media turut mengawasi proses hukum penemuan vaksin abal-abal itu agar Indonesia tidak kebobolan fasilitas kesehatan palsu. Apalagi pembuat barang palsu itu merupakan warga Indonesia sendiri.

"Ke depan tidak boleh lagi, jangan ada pemalsuan seperti ini lagi, bukan hanya vaksin tapi juga obat dan makanan," sebut Saleh. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya