PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyebut bahwa menteri yang merangkap jabatan sudah seharusnya mundur dari salah satu jabatan.
Hal itu sudah termaktub dalam Pasal 23 Huruf C UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan menteri yang merangkap jabatan organisasi dan mendapatkan anggaran dari APBN harus berhenti jadi menteri.
Baca juga: Melalui Ajang F1 Powerboat, Kolaborasi BUMN Perlu Ditingkatkan
"Itu sudah ketentuan UU, ya harus berhenti salah satu," tegas Feri kepada Media Indonesia, Selasa (21/2).
Terpisah, Pengamat olahraga, Tommy Apriantono, menilai jika Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali merangkap pula sebagai Wakil Ketua Umum PSSI, akan menimbulkan kecemburuan dari cabang olahraga (cabor) lain.
"Masalahnya Menpora itu membawahi semua olahraga. Cabor tenis, bulu tangkis hingga angkat besi, nomor-nomor olahraga yang membawa Indonesia berprestasi juga harus diperhatikan," ujar Tommy kepada Media Indonesia.
"Pasti akan ada kecemburuan karena mereka yang berprestasi kok gak diperhatikan. Jadi negara harus fair kepada cabor lain," tuturnya.
"Secara UU memang tidak diatur dari yang lain, sama sekali gak harus mundur. Karena dari dulu sudah ada yang jadi ketua. Tapi Menpora beda karena tanggungjawabnya beda," pungkasnya. (OL-6)