Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Mahkamah Partai Tetap Sidang tanpa Kubu Ical

MI/Nur/P-4
16/2/2015 00:00
Mahkamah Partai Tetap Sidang tanpa Kubu Ical
( ANTARA )
Mahkamah Partai Golkar (MPG) tetap memproses permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono meskipun kubu Aburizal Bakrie tidak hadir dalam sidang tersebut. Bahkan, kata anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta, jika Aburizal tidak hadir, kesempatan untuk membuktikan pihaknya yang benar akan hilang. "Kalau (kubu Aburizal) enggak hadir, berarti dia menghilangkan kesempatan untuk membuktikan bahwa dia benar," katanya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Ia menyampaikan pihaknya melakukan pemanggilan kepada kedua kubu, baik kubu Agung maupun kubu Aburizal. MPG akan menyelenggarakan persidangan dengan agenda jawaban termohon dan penyerahan alat bukti pada Selasa (17/2). MPG memandang perlu memberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan jawaban dan kepada kedua pihak untuk mengajukan alat bukti. Hal itu dilakukan agar MPG bisa mengambil dan membacakan putusan pada Rabu (18/2).

Kubu Ical tidak hadir di sidang perdana pada Rabu (11/2) lalu. Di sisi lain, Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya tetap konsisten menempuh jalur pengadilan. Pihaknya meyakini bahwa jalur pengadilan lebih berkepastian secara hukum. Saat menangapi kehilangan kesempatan kubu Ical jika tidak hadir dalam sidang nanti, Bambang mengatakan kesempatan tersebut ada di pengadilan. "Kesempatan itu ada di pengadilan. Tidak ada gunanya kita menanggapi tudingan-tudingan yang tidak jelas. Kenapa tidak bawa saja ke pengadilan? Buka-bukaan di sana kalau memang buktinya tidak abal-abal," terangnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan jawaban atas konflik Golkar sebenarnya sederhana. Kalau kubu Agung dkk mempunyai bukti kuat dan tudingannya benar, ujarnya, pasti gugatannya tidak akan ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPP Golkar versi Munas Bali Tantowi Yahya. Ia menekankan pihaknya akan konsentrasi menunggu hasil atau keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Sedari awal kami sudah bersikap untuk menempuh penyelesaian lewat pengadilan," tandasnya. Ia mengatakan proses di PN Jakbar paling lambat hingga pertengahan Maret.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya