Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bawaslu Tegaskan Batasan Kampanye tidak Subjektif

Tri Subarkah
17/2/2023 17:07
Bawaslu Tegaskan Batasan Kampanye tidak Subjektif
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(ANTARA)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan batasan antara sosialisasi dan kampanye dalam rangka Pemilu 2024 tidaklah subjektif. Saat ini, partai politik peserta Pemilu 2024 baru boleh melakukan sosialisasi, bukan kampanye.

Menurut Bagja, kampanye terjadi saat ada unsur ajakan dan penyampaian visi, misi, maupun program kerja. "Kemudian citra diri, nomor urut, dan tanda gambar. Kalau ini terpenuhi, kena kampanye," kata Bagja saat ditemui usai acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu di Jakarta, Jumat (17/2).

Diketahui, kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Bagja mengatakan, sebelum kampanye dimulai, partai politik maupun bakal calon presiden hanya dapat melakukan sosialisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, semua partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Sosialisasi itu dilakukan dengan memasang bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

"Kedua, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan," imbuh Hasyim.

KPU, lanjut Hasyim, bersama Bawaslu meminta partai politik untuk tertib dan patuh pada ketentuan yang ada. Selain itu, partai politik juga diminta menahan diri untuk melakukan kampanye di luar jadwal.

Baca juga: Bawaslu Minta Laporan PPATK Disambungkan ke Penegak Hukum

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai masa kampanye pada Pemilu 2024 selama 75 hari sangat pendek jika dibanding masa kampanye pada Pemilu 2019.

Menurut Titi, ada ruang kosong yang cukup panjang bagi partai politik melakukan kegiatan elektoralnya sampai masa kampanye efektif dimulai pada 28 November mendatang.

"Apakah misalnya biarkan kalau mereka berkampanye, kita pidanakan? Kampanye di luar jadwal itu lumayan pidananya. Apakah kita mau overkriminalisasi, penjara kita bikin penuh?" kata Titi.

Alih-alih, Titi berpendapat, seharusnya KPU memfasilitasi ruang-ruang politik untuk mengemukakan gagasan para peserta pemilu. Selain bagi partai politik peserta pemilu, ruang itu juga dibutuhkan bagi para bakal calon presiden yang telah dijagokan oleh partai politik. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik