Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Menkumham Sebut Bilik Asmara belum Bisa Diterapkan di Lapas

Antara
12/7/2016 22:39
Menkumham Sebut Bilik Asmara belum Bisa Diterapkan di Lapas
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pembuatan bilik asmara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Namun ke depan akan dipikirkan karena saat ini belum ada dana untuk itu," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, konsep 'bilik asmara', tempat khusus bagi para narapidana untuk melakukan urusan pribadi, lazim diterapkan di penjara-penjara beberapa negara. Dia mengatakan, di dunia internasional kebijakan itu disebut conjugal visit.

"Jadi seorang suami atau istri menjalani hukuman, pasangannya tetap berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya," kata Yasonna.

Isu bilik asmara ini kembali mencuat setelah seorang terpidana kasus terorisme, Noim Ba'asyir, membuat kericuhan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, karena tidak diizinkan untuk mendapatkan bilik asmara. Karena membuat keributan, narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIB di Tuban.

"Dia minta kamar untuk dijadikan bilik asmara. Karena tidak diberikan, dia membuat keributan. Makanya kami pindahkan," tutur Yasonna.

Adapun bilik asmara ini sejatinya bukanlah isu baru, sebab sejak beberapa waktu lalu timbul kesadaran bahwa narapidana yang telah berkeluarga butuh ruang untuk mengakomodasi kebutuhan biologisnya.

Indonesia memang belum menerapkan kebijakan ini. Sebagai gantinya, para narapidana diberikan hak mengunjungi keluarga selama 2×24 jam sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hak cuti itu bisa dilakukan tiga bulan sekali bagi napi yang sudah menjalani separuh masa tahanan. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya