Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, dinyatakan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset dan menelusuri aset lain Sanusi yang sebelumnya tertangkap tangan dan dinyatakan sebagai tersangka suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi dan zonasi Pantai dan Teluk Jakarta.
"Dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan raperda telah dilakukan pengembangan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN (M Sanusi) Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai tersangka TPPU," terang Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (11/7).
Menurutnya, KPK menduga Sanusi telah melakukan perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, dan menitipkan harta kekyaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Itu dilakukannya untuk menyamarkan sumber asal-usul peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan sebenarnya atas harta yang diduga dari korupsi.
"MSN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," tegasnya.
Priharsa menjelaskan, penetapan Sanusi sebagai tersangka TPPU ini sesuai Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK pada 30 Juni 2016. KPK pun pada perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk kasus TPPU.
Selain itu, lanjut dia, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Sanusi yaitu suap pembahasan Raperda. Pada penyidikan kasus Raperda itu, KPK melakukan penelusuran aset dan menghasilkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU.
"Secara detail apa saja aset-asetnya tidak dapat saya sampaikan yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik. Salah satunya mobil dan uang," papar Priharsa.
KPK melalui perkara ini, lanjut dia, akan mendalami sumber penyamaran aset yang dilakukan Sanusi bukan hanya berasal dari suap Raperda. Hal itu dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian pelacakan aset yang dilakukan sebelumnya. "Kemudian pengamanan-pengamanan terhadap aset yang bersangkutan bisa berbagai cara penyitaan bisa juga pemblokiran," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved