Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Diminta Tunda Ekeskusi Mati

Indriyani Astuti
11/7/2016 13:36
Pemerintah Diminta Tunda Ekeskusi Mati
(DIrektur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono -- MI/Arya Manggala)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah melakukan monatorium hukuman mati. Menurut DIrektur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono pemerintah sebaiknya menunda eksekusi mati tahap III dan mulai menetapkan monatorium hukuman mati sambil menunggu selesainya pembahasan dan disahkannya Rancangan KUHP di DPR.

"DPR telah menyepakati Hukuman Mati sebagai pidana khusus alternatif," kata dia di Jakarta, Senin (11/7).

Lebih lanjut, Supriyadi mengatakan praktik eksekusi oleh pemerintah sejak tahun 2015 dan rencana eksekusi 2016 ternyata menimbulkan pasang naik penggunaan hukuman mati dalam Pengadilan di Indonesia.

ICJR, sambungnya, melihat bahwa citra tegas oleh Pemerintahan Presiden Jokowi dengan cara mengeksekusi mati nampaknya menjadi populer di kalangan Jaksa dan Hakim Indonesia.

"Dengan tujuan efek jera, aparat penegak hukum Indonesia berlomba-lomba menggunakan tuntutan hukuman mati," cetusnya.

Dijelaskannya, dibandingkan dengan tahun 2015, terlihat penggunaan hukuman mati 2016 justru masih tinggi. Dalam monitoring ICJR tercatat Jumlah Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri pada tahun 2015 yakni 37 orang, sedangkan Total Jumlah Terdakwa yang dituntut dan diputus hukuman mati pada tahun 2015 yakni 26 orang.

"Pada tahun 2016 ini hukuman mati di yang dituntut oleh jaksa dan di putuskan oleh pengadilan paling tinggi dalam kasus narkotika, menyusul kasus pembunuhan berencana. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi hukuman mati di tahun 2015," imbuh dia.

Dijelaskannya, berdasarkan monitoring ICJR Sepanjang tahun 2015 dan Tahun 2016 (dari Januari hingga Juni 2016) data yang berhasil ditelusuri, ICJR menemukan tren hukuman mati di tingkat penuntutan maupun di tingkat putusan Pengadilan negeri yakni Jumlah Terdakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahun 2016 yakni 26 orang. Adapun jumlah Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati Hakim Pengadilan Negeri pada tahun 2016 yakni 17 orang dan jumlah Terdakwa yang dituntut dan diputus hukuman mati pada tahun 2016 yakni 16 orang.

ICJR berpandangan bahwa hukuman mati seharusnya semakin jarang di gunakan dalam pengadilan. Sebab, dari temuan ICJR menunjukkan bahwa penerapan kebijakan hukuman mati berbasis efek jera cenderung gagal.

" Deretan kasus terpidana mati yang di terjadi di pengadilan Indonesia sudah jelas lebih bersifat pembalasan ketimbang menimbulkan efek jera," kata dia.

Oleh karena itu, ICJR juga mendorong pengadilan yang lebih berkualitas dalam kasus-kasus hukuman mati, pasalnya masih melihat banyak kelemahanan terkait Fair Trial dalam Hukum acara pidana Indonesia. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya