Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kejagung Jelaskan tak Ada Hal Meringankan Tuntutan Sambo

Tri Subarkah
19/1/2023 13:30
Kejagung Jelaskan tak Ada Hal Meringankan Tuntutan Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat, Ferdy Sambo, menyimak pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.(ANTARA)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyertakan pertimbangan hal meringankan dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, itu disebabkan karena JPU telah menuntut maksimal Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. "Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang rngan pasti enggak ada," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).

Baca juga: 

Oleh karena itu, Fadil mengatakan jika JPU menyematkan hal-hal meringankan, tuntutan akan tidak maksimal.

"Kecuali saya tuntut 20 tahun, mungkin ada yang meringankan," jelasnya.

Di antara lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua, tuntutan terhadap Sambo menjadi yang tertinggi diajukan JPU. Tuntutan tertinggi kedua diajukan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni 12 tahun penjara. 

Adapun tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama 8 tahun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik