Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengaku siap mengemban tugas baru yang diberikan negara sesuai dengan diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dengan terbitnya UU tersebut, OJK kini memiliki kewenangan tunggal dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan. "Jika itu putusan undang-undang tentu kami akan laksanakan," ujar Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1).
Saat ini, ia mengatakan pihaknya masih terus memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia demi menjalankan tugas baru itu. OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI sehingga pengawasan dan penindakan bisa berjalan maksimal.
"Kami tentu melakukan penguatan bagi para penyidik di OJK, meningkatkan kemampuan, membangun kapasitas untuk mendorong efektivitas dalam penyidikan secara cepat," tutupnya. (OL-12)