Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AHLI Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya Prof Hadi Subhan mengatakan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga, proses penyitaan dan pidana suatu perkara harusnya ditangguhkan.
Hal itu dikatakan Hadi pada saat menjadi saksi Ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya, Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menanyakan jika ada debitor gagal bayar dan mempunyai iktikad baik kemudian ada beberapa kreditor mengajukan PKPU kemudian tercapailah homologasi (kesepakatan).
Baca juga: Pernah Disebut Merugi Rp106 Triliun, Pengacara Bos Indosurya: Faktanya Rp16 Triliun
"Lalu ada pihak laporan pidana. Di sini kan ada dua hukum yang beririsan satu kepailitan dan satu pidana," tanya Waldus kepada Saksi Ahli Hadi Subhan, Rabu (14/12).
"Izin yang mulai yang didahulukan hukum kepailitan," jawab Hadi.
Hadi menyampaikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama dari sisi normatif, kepailitan berkaitan dengan harta kekayaan dan perikatan antara debitor dan beberapa kreditor, sementara jika ranah pidana tidak ada kaitan perikatan antara debitor dan kreditor.
Kedua, ada sebuah perusahaan tambang pailit di Kalimantan. Awalnya, perusahaan ini masih beroperasi karena hasilnya untuk menambah harta budel pailit yang akan dibayar ke kreditor. Tapi dalam prosesnya, izin menambang dibekukan Kementerian ESDM.
"Lalu digugat oleh kurator, karena harta pailit ini untuk para kreditor, yang akhirnya putusan PTUN Kementerian ESDM harus cabut keputusan itu," ujarnya.
"Ketiga, mengesampingkan pidana, saya sebut ada koruptor Henry Djauhari, pailit hartanya disita kejaksaan, kurator meminta ke Pengadilan Niaga dan dibatalkan penyitaan," tambahnya.
Penuntut umum yang juga mempunyai kesempatan yang sama pun menanyakan jika dalam proses homologasi ditemukan adanya tindak pidana maka mana yang lebih utama didahulukan.
Hadi pun menjawab jika hal itu kembali pada perikatan yang mendahulukan kepailitan. Ia mengacu pada yurisprudensi suatu perkara di Denpasar dimana kepailitan lebih didahulukan daripada perkara pidana.
"Seperti pajak tagih dulu, bayar dulu kalau berkaitan dengan perikatan kekayaan menurut yurisprudensi, normatif, didahulukan kepailitan, jika homologasi sudah ada maka homologasi maka itu yang didahulukan," pungkasnya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved