Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Kagak Makan Cabenya,Pedesnya Iya

Cahya Mulyana
16/2/2015 00:00
Kagak Makan Cabenya,Pedesnya Iya
(MI/Barry Fatahilah)
SENIMAN Betawi Mandra bin Naih, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI, mengaku menjadi korban penipuan dari tindak pidana korupsi kolega juga oknum TVRI. Untuk mengetahui penjelasan dari sangkaan mark-up dan tidak melewati proses tender dari tiga film yang dibeli oleh TVRI, berikut wawancara wartawan Media Indonesia Cahya Mulyana dengan Mandra di kediamannya, Depok, Jawa Barat, kemarin (Minggu, 15/2/2015).


Bagaimana posisi Anda dalam kasus ini?

Awal 2012, saya diperkenalkan oleh salah satu rekan saya di TVRI berinisal I, berkenalan dengan Iwan Chermawan yang mengaku adalah kakak (kandungnya) si I itu yang sudah dipecat dari TVRI. Iwan menawarkan kepada saya untuk menjualkan tiga film saya yang dikategorikan film bekas kepada TVRI. Lalu saya bilang, bagaimana kan izin PT saya (Viandra Production) sudah mati sejak 2009. Lalu dia (Iwan) bilang, 'Tenang semuanya dari mulai izin dan tender biar saya yang mengurus'. Lalu sekitar November 2012, saya diminta surat kuasa untuk membuka rekening Bank Victoria. Lalu dia bilang, 'Ini syarat tender dengan TVRI'. Saya ikutin saja karena saya percaya dan saya tanda tangan.


Benarkah Anda menerima pembayaran Rp16,5 miliar melalui rekening?

Bukan Rp16,5 milliar, mana ada uang itu? Yang saya tahu hanya Rp1,6 miliar karena Iwan bilang film saya tiga buah, yaitu Gue Sayang, Zorro, dan The Jenggo dibeli pihak TVRI senilai Rp1,6 miliar dan bukan Rp16,5 miliar seperti informasi saat ini. Untuk film Zorro 20 episode, Gue Sayang 25 episode dengan harga per episode Rp15 juta. Kemudian untuk The Jenggo 26 episode dengan harga Rp35 juta. Yang jumlah harganya Rp1,6 miliar. Dan itu cash uangnya diantarkan kepada saya oleh temannya Iwan, inisialnya A.


Berarti Anda menjual Rp1,6 miliar dari tiga film itu?

Kalau lihat biaya produksi lah kagak untung. Sebab The Jenggo lebih dari Rp2 miliar harganya. Makanya saya bilang enggak untung dan enggak rugi. Uangnya (Rp1,6 miliar) itu saya jadikan modal lagi untuk dua film yang direncanakan dibeli TVRI, tapi sampai saat ini enggak dibayar dan saya rugi. Jadi sudah jatuh ketimpa tangga benar itu. Atau gue enggak makan cabe (cabai) tapi disuruh kepedesan (kepedasan). Kan jelas saya enggak korupsi dan saya bahkan dijadikan korban ini semua.


Lalu selama proses proposal penawaran, tender, sampai kontrak Anda tidak pernah dilibatkan?

Saya tidak pernah menandatangani satu pun kontrak termasuk berapa jumlah sebenarnya seperti yang saat ini diungkap Kejaksaan Agung, sebab saya pecaya pernyataan Iwan bahwa semua proses dia yang tangani.

Saya sama sekali tidak pernah dilibatkan, hingga saya menerima Rp1,6 miliar itu saja. Jika saya tahu nilai kontraknya lebih dari itu, pasti saya tanya dan jangan diputar dulu sampai jelas duduk perkaranya. Karena harga itu (Rp16,5 miliar) sangat tinggi dan harus dijelaskan dulu. Saya tahu TVRI tidak pernah membeli harga setinggi itu apalagi untuk film kategori bekas.


Harga sebesar itu bisa menghargai satu episode sekitar Rp250 juta.

Kejaksaan Agung punya bukti Anda tanda tangan sampai proses pembayaran? Itu dia, gue enggak pernah tanda tangan selain surat kuasa pembukaan rekening baru itu Bank Victoria. Karena saya percaya bahwa proses ini dia (Iwan) yang urus. Itu jelas saya pegang kata-kata itu dan saya percaya. Ya mungkin (tanda tangan dipalsukan), yang pasti saya sudah jelaskan tadi. Enggak tahu lah, biar penyidik Kejaksaan (Agung) yang bertugas mengungkapnya.


Apakah ada pihak lain selain Iwan dan A?

Enggak tahu, tapi Bu D orang TVRI bagian akuisisi program kalau enggak salah telepon saya setelah saya diperiksa. Dia bilang bahwa kasus ini aman dan akan selesai. Ya saya bilang saya jujur apa adanya dan tidak merasa bersalah karena tanda tangan kontrak tidak dan korupsi tidak. Buat apa saya takut?


Apakah Anda akan menjadi justice collabolator?

Semua yang saya tahu saya akan jelaskan dan sudah saya jelaskan. Tinggal Kejaksaan Agung saja yang bertugas membongkarnya.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya