Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
OPERASI pembebasan 7 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok bersenjata di perairan Jolo, Filipina, tidak bisa dilakukan secara cepat. Kendala tersebut lantaran pemerintah Indonesia belum memiliki sebuah perjanjian tertulis dengan Filipina.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Tatang Sulaiman mengatakan legalitas sangat diperlukan agar TNI dapat langsung membantu operasi pembebasan tersebut.
"TNI bagian dari lembaga pemerintah dan taat hukum. Perlu ada kesepakatan semacam agreement yang ditandatangani, dan tidak sekedar lisan dari mulut ke mulut. Konstitusi mengatur itu agar kita dan negara tetangga saling menghormati dan menghargai," katanya.
Regulasi itu tertuang dalam United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III Tahun 1982 atau dikenal dengan Hukum Laut. Hukum Laut tersebut selanjutnya diratifikasi ke dalam UU Nomor 17 Tahun 1985.
"Sudah jelas ada aturan larangan soal kehadiran militer asing, pangkalan militer asing, dan fasilitas militer asing. Kehadiran militer asing di Filipina harus ada persetuan, referendum dari senat (PBB). Kalau melanggar konstitusi, ya melanggar aturan negara mereka," jelasnya.
Tatang pun menampik informasi yang menyebut pasukan militer Indonesia boleh terlibat dalam operasi pembebasan yang telah dilancarkan tentara Filipina. Ia menegaskan, seluruh prajurit TNI tetap bersiaga dan hingga saat ini belum diterjunkan ke lokasi perkara.
Meskipun terbentur regulasi, sambung dia, TNI tetap melakukan pemantauan dengan menerapkan metode lain. Tujuannya untuk memastikan kondisi keselamatan dan posisi para sandera.
"Yang jelas baru kita sampaikan hanya 4 sandera saja yang diketahui posisi dan kondisinya. Kalau 3 sandera lain masih dicari. Seluruhnya diperkirakan berada di Pulau Jolo. Kita punya perangkat khusus untuk memantau," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved