PRESIDEN Joko Widodo tidak mungkin dimakzulkan karena tidak melantik calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah disetujui oleh DPR.
''Presiden tidak mungkin dimakzulkan karena tidak melatik calon Kapolri Budi Gunawan. Begitu sampai di Mahkamah Konstitusi, tidak ada rasionalisme untuk menjatuhkannya,'' tutur pakar hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi bertajuk Simalakama Jokowi, di Jakarta, Sabtu (14/2).
Berdasarkan konstitusi, kata dia, alasan pemakzulan seorang presiden bila melakukan pengkhianatan pada negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela.
''Ada pakar hukum yang mengatakan tidak melantik itu melakukan perbuatan tercela. Saya malah menantang tercelanya di mana? Mana yang lebih tercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik tersangka? Saya mengatakan melantik seorang tersangka itu tercela,'' tegasnya.
Ia menjelaskan perbuatan tercela yang dimaksud ialah bila Presiden ditemukan berzina, berjudi, minum-minum, dan melakukan perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, baru dapat dimakzulkan.
Bila Presiden dapat menjelaskan alasan tidak melantik Budi Gunawan dengan tepat, kata dia, tindakan tersebut masih dalam koridor konstitusi dan tidak ada pelanggaran karena pelantikan merupakan hak prerogatif presiden.
Tidak melantik calon pejabat publik yang telah disetujui DPR, kata dia, tidak dilarang konstitusi. Yang dilarang ialah saat Presiden melantik calon pejabat publik yang tidak disetujui oleh DPR.
''Tidak melantik yang disetujui DPR tidak apa-apa, yang dilarang ialah melantik yang tidak disetujui. Jadi masih ada ruang tidak melantik dengan alasan yang diperbolehkan,'' tukas Refly.
Presiden, imbuhnya, menghadapi tiga aspek dalam menghadapi pelantikan calon Kapolri, yakni aspek politik, hukum, dan sosial. Dari ketiga aspek tersebut, hambatan terbesar yang dihadapi Presiden sebenarnya aspek politik karena DPR dan partai pengusung Presiden terus mendorong pelantikan Budi Gunawan. Aspek hukum, Presiden tidak melanggar konstitusi jika tidak melantik. Adapun aspek sosial, sebagian besar masyarakat mendukung Presiden tidak melantik Budi.
Merugikan Anggota DPR dari Partai Gerindra Martin Hutabarat meminta Presiden segera mengambil keputusan. Jika masalah tersebut dibiarkan terlalu lama, justru akan merugikan KPK, Polri, masyarakat, dan Presiden sendiri.
Presiden mesti ingat bahwa masih banyak persoalan lain yang menanti untuk diselesaikan. Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden apakah akan melantik atau tidak melantik Budi Gunawan.
''Salah satu kesuksean pemimpin ialah bagimana menegakkan hukum secara benar, dan salah satunya pemberantasan korupsi. Jadi, siapa yang betul-betul komit akan didukung rakyat. Apa pun yang diputuskan untuk kepentingan rakyat dan memberikan kepastian hukum, Gerindra akan mendukung,'' tuturnya.
Sementara itu, anggota DPR dari PDIP Dwi Ria Latifa konsisten mendukung Budi Gunawan. Ia berharap Presiden dalam mengambil keputusan berpijak pada konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.(P-3)