KENDATI sejumlah pakar hukum tata negara menyebutkan tidak ada hubungan antara hasil sidang praperadilan dan pelantikan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan, semua pihak tetap diminta menghormati apa pun putusan praperadilan dan pilihan sikap Presiden Joko Widodo.
Menurut rencana, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi akan memutus permohonan praperadilan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan, hari ini (Senin, 16/2/2015). Budi mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening tidak wajar oleh KPK.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian merencanakan menambah jumlah personel pengamanan dari biasanya yang sekitar 500 personel.
Putusan praperadilan menjadi krusial karena dijadikan batas waktu oleh Presiden Jokowi untuk melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden mengajukan Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya Kepala Lembaga Pendidikan Polri sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR, awal Januari 2015.
Melalui sidang paripurna (15/1), DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan diangkat menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
''Presiden Jokowi harus sesegera mungkin menentukan dan memutuskan siapa dan kapan melantik komandan tertinggi kepolisian. Kepolisian saat ini secara definitif tidak memiliki komando sehingga tidak bisa melakukan tugas eksternal. Ini mengancam keberlangsungan salah satu lembaga negara penting,'' kata pakar hukum tata negara Univesitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi, kemarin.
Presiden, lanjut dia, sudah mengambil waktu cukup lama, sekitar satu bulan. ''Apa pun keputusan hakim dalam sidang praperadilan, Presiden harus menentukan siapa Kapolri. Jangan sampai lumpuh akibat pertimbangan berlarut-larut.''
Pernyataan senada dikemukakan pakar hukum Universitas Padjadjaran Muradi. Selaku kepala negara dan pemerintahan, Jokowi harus memberikan kepastian agar tidak terjadi friksi di kepolisian.
''Ancaman friksi di kepolisian akan menimbulkan ancaman keamanan serius. Maka tidak boleh mengambang dan berlarut-larut,'' paparnya.
Hormati keputusan Dalam pandangan pakar hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakkir, apa pun keputusan praperadilan harus diterima oleh semua pihak. ''Baik pemohon dan termohon sama-sama harus menghormati putusan hakim praperadilan itu sebab kehormatan pengadilan, salah satunya, menghormati putusan. Ketika tidak puas, ada jalan lain, yaitu gugat ke tingkat lebih tinggi.''
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih juga mendukung Presiden Jokowi memutuskan nasib Komjen Budi Gunawan seusai putusan praperadilan. ''Sikap (KMP) sama (dengan KIH),'' ujar Fahri melalui pesan singkat.
Namun, Fahri menukas, Presiden sebaiknya melantik Budi Gunawan. ''Setelah pelantikan, Presiden boleh melakukan apa pun asalkan taat hukum.''
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella menegaskan partai-partai yang tergabung dalam KIH mendukung sepenuhnya keputusan Presiden. ''Kami menghormati keputusan dari Presiden, termasuk bila mengajukan calon Kapolri baru.''(Nur/Beo/X-3)