Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLITISASI lembaga pendidikan diduga terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus itu terkuak setelah Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Bandung beserta anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi, Ledia Hanifah, melakukan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) kepada orangtua siswa.
Meski dilaksanakan di kantor DPD PKS Kota Bandung, Jumat (7/10), undangan dilayangkan Kepala SMPN 16 Kota Bandung, Yooke Kusdariyati di lingkungan sekolah.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa melalui
Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bagi mahasiswa melalui Kartu
Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial(Kemensos), dan Kementerian Agama(Kemenag).
Atas keterlibatan kepala sekolah dalam kegiatan politik praktis itu, Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Dwi Subawanto menyayangkan adanya kegiatan tersebut. Terlebih, undangan untuk mendatangi kantor DPD PKS Kota Bandung dalam rangka kegiatan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh sekolah tersebut.
Dwi Subawanto menilai hal ini merupakan politisasi lembaga pendidikan.
"PIP ini program pemerintah, bukan program PKS. Sehingga untuk melakukan sosialisasi PIP tersebut, supaya tidak ada konflik politik kepentingan, seharusnya tidak diselenggarakan di kantor partai, apalagi sampai melibatkan kepala sekolah yang ASN untuk membuat surat undangan bagi orangtua siswa," katanya, Kamis (13/10).
Dia pun menilai tidak etis adanya undangan kepada orangtua siswa dari
pihak sekolah agar mendatangi kantor partai politik. "Itu menjadi
pertanyaan bagi kami, apakah terbitnya surat undangan tersebut inisiatif sendiri kepala sekolah, atau atas permintaan dari PKS. Ini yang harus diklarifikasi lebih lanjut," katanya seraya menyebut seharusnya dinas pendidikan yang melakukan sosialisasi tersebut.
Dia pun meminta agar aparatur sipil yang terkait diberikan sanksi.
"Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang ASN, pada pasal 1 ayat 4 dengan
jelas memberikan definisi disiplin. Disiplin ASN adalah kesanggupan
untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan dan perundang undangan," kata Dwi.
Tak hanya itu, Dwi pun memastikan pihaknya akan melaporkan Ledia Hanifah ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. "Kami juga akan mengadukan anggota DPR RI bernama Ledia Hanifah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Karena dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN tersebut dihadiri yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI sebagai narasumber," katanya.
Tidak etis
Penilaian serupa pun muncul dari aktivis dunia pendidikan Farhan Nauval. Koordinator Bandung Forum OSIS Jawa Barat periode
2016-2017, itu, menilai undangan sosialisasi kepada
orangtua siswa terkait program pemerintah tidak etis dilakukan di kantor partai.
"Memangnya tidak bisa kalau di sekolah?" tanya dia.
Lebih dari itu, menurutnya, jika anggota dewan merasa perlu melakukan sosialisasi program tersebut, akan lebih etis jika dilakukan kepada pihak sekolah saja.
"Baru nanti pihak sekolah kepada orangtua siswa, tanpa dihadiri anggota
dewannya. Jadi jangan langsung oleh anggota dewan kepada orangtua siswa, apalagi dengan mengundang langsung ke kantor partai," katanya.
Dia menambahkan, kejadian inipun diperparah oleh adanya ASN yang
menggerakkan orangtua siswa kepada partai politik tertentu. "ASN tidak
boleh ada kecenderungan, apalagi sampai mengundang untuk datang ke
kantor partai," katanya.
Menurutnya, ini termasuk mobilisasi ASN untuk kepentingan politik.
"Inipun termasuk menggunakan tempat pemerintah, dalam hal ini lembaga
pendidikan atau sekolah untuk kepentingan politik," katanya.
Advokasi masyarakat
Sementara itu, tim advokasi Ledia Hanifah, Elton Agus Marjan, menyebut
bahwa acara sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di kantor DPD PKS Kota Bandung tidak untuk kegiatan politik. Pihaknya menegaskan bahwa PIP adalah untuk pelajar dan tidak bisa dilakukan di luar pemerintah.
Pihaknya menyebut bahwa ada dua jalur sosialisasi program tersebut,
yakni jalur dinas kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau jalur dinas
provinsi untuk SMA/SMK.
"Kemudian ada jalur advokasi dan aspirasi. Kedudukan Bu Ledia sebagai
anggota DPR RI dapil Kota Bandung Cimahi adalah mengadvokasi masyarakat
terkait program itu. Bu Ledia punya hak sebagai wakil rakyat
menyampaikan kepada konstituennya," kata Elton.
Dia menyebut sudah 250 ribu penerima manfaat untuk Kota Bandung dan
Cimahi mulai dari SD hingga SMA/SMK yang terbantu melalui sosialisasi
yang dilakukan Ledia Hanifah.
"Mereka sudah merasa terbantu dengan kehadiran Bu Ledia di Komisi 10 DPR RI. Karena PIP adalah program pemerintah, maka sebagai partai politik, PKS punya hak mengadvokasi, menjaring aspirasi masyarakat, sehingga membantu menjangkau sosialisasi PIP," jelasnya. (N-2)
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan pesan pada seluruh murid baru madrasah untuk menjadi pemimpin bangsa di masa depan yang berilmu, berakhlak, dan berjiwa jujur.
Banyak sekolah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), masih menghadapi kendala dalam memaksimalkan penggunaan Chromebook.
Hari ini menandai dimulainya secara resmi kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bukan masa perpeloncoan atau masa senioritas
Sementara itu Kepala SDN Kertasari 3, Sofia Widawaty, menjelaskan bahwa kini sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 18 siswa aktif.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved