Kamis 13 Oktober 2022, 23:00 WIB

Imam Fauzan, Plt Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Kabah Diberhentikan

Bayu Anggoro | Politik dan Hukum
Imam Fauzan, Plt Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Kabah Diberhentikan

MI/BAYU ANGGORO
Rapat Majelis Kehormatan Organisasi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kabah (MKO PP GPK)

 

POLEMIK yang terjadi di tubuh Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kabah (GPK)
terus bergulir. Terbaru, Majelis Kehormatan Organisasi Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Kabah (MKO PP GPK) mengambil alih kepemimpinan PP GPK
hasil KLB berapa pekan lalu.

Ketua Majelis Kehormatan Organisasi PP GPK, Syahrial Agamas, memastikan
pemberhentian Imam Fauzan sebagai Plt Ketua Umum PP GPK. Hal ini
disampaikan saat konferensi pers MKO PP GPK, Kamis, (13/10), di Kantor
DPP Partai Persatuan Pembangunan.

"Majelis Kehormatan Organisasi mengambil alih atas kepemimpinan PP GPK
dan memberhentikan sementara Plt Ketum GPK, Sekjen GPK Ketua MPO GPK
sampai batas waktu yang belum ditentukan serta melaksanakan MLB GPK,"
katanya.

Menurutnya,  terdapat beberapa alasan pemberhentian tersebut. Ini terjadi karena adanya temuan kegaduhan dalam kepengurusan organisasi
antara PP GPK dengan Mayoritas PW GPK.

"Menunda Muktamar Luar Biasa (MLB) secara sepihak dengan menutup ruangan saat PW GPK se-Indonesia sudah berada di Jakarta pada 16 September 2022, yang mana sudah resmi diputuskan 1 hari sebelumnya forum Rapimnas 1 tentang jadwal MLB," katanya.

Selain itu, menurut dia, terbitnya Surat Pemberhentian Ketua PW GPK
JATIM. No: 027/PP.GPK/X/2022 merupakan inkonstitusional. "Adanya upaya
untuk menggagalkan rapinwil PW GPK dengan memanfaatkan atensi PP/DPW
PPP. Juga adanya mosi tidak percaya atas Plt.Ketum GPK, Sekjen GPK serta  MPO," kata Syahrial.

Oleh karenanya, dengan mempertimbangkan empat poin di atas maka pihaknya bersama para senior yang tergabung dalam Majelis Kerhormatan yakni  H Anwar Sanusi, H Hasan Husaeri  Lucis, dan Bambang Otoyo memastikan pengambilalihan kepemimpinan PP GBK oleh Majelis Kehormatan Organisasi sudah sesuai dengan mekanisme Organisasi.

"Pengambi alihan PP GPK ini sudah konstitusional, karena Majelis
Kehormatan Organisasi ini merupakan struktur di atas PP GPK dan juga 2/3 PW GPK yang telah menyurati meminta agar mengambil alih PP GPK untuk mengadakan Muktamar Luar Biasa (MLB)," tandasnya. (N-2)

Baca Juga

MI / Lina Herlina

Ketua MPR desak pemerintah menambah kekuatan TNI/Polri di Papua

👤Antara 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk menambah kekuatan personel aparat gabungan TNI dan Polri di...
Metro TV

NasDem, Demokrat, dan PKS akan Bagi Jadwal Safari Politik Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:27 WIB
Agenda safari politik bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan terbagi bersama tiga partai politik (parpol) Koalisi...
Metro TV

Koalisi Perubahan Tetap Buka Pintu ke Parpol Lain

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:12 WIB
KOALISI Perubahan mengaku akan tetap membuka komunikasi dengan partai politik (parpol) lain untuk gabung ke poros...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya