Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
USAI proses tahap II perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dilaksanakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan jajarannya tidak akan main-main dalam proses penuntutan di persidangan nanti. Menurutnya, banyak pihak yang dilibatkan selama proses tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Hasil Visum Lesti Kejora Bukan Rekayasa
Dari internal Kejaksaan Agung, lanjut Fadil, pemantauan para jaksa dilakasnakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53. Di sisi lain, ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ambil andil memantau penanganan perkara yang dikerjakan jaksa.
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan penempatan para jaksa yang akan menyidangi perkara Sambo di rumah aman (safe house) belum diperlukan. Ia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamnkan para jaksa agar tidak terintervensi.
"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua serta perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) telah berstatus tahanan kejaksaan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Adapun tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved