Kamis 06 Oktober 2022, 13:49 WIB

Pemblokiran Rekening Istri Gubernur Papua untuk Kepentingan Penyidikan

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Pemblokiran Rekening Istri Gubernur Papua untuk Kepentingan Penyidikan

Istimewa/Roy Rening
Lukas Enembe (kanan) bersama Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda, bukan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.

KPK memblokir rekening bank tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menginformasikan Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," jelas Ali.

Istri dan anak tersangka Lukas Enembe itu tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.

"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," ujar Ali Fikri.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.(Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/ Usman Iskandar

Politisi PDIP Sebut Kaesang jadi Ketum PSI karena Dikarbit

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 00:14 WIB
Panda menyebut, semua hal mestinya dilalui dengan proses politik, bukan secara...
AFP/Bay ISMOYO

Erick Thohir Dinilai sebagai Pemimpin Revolusioner

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 30 September 2023, 23:30 WIB
MENTERI BUMN Erick Thohir disebut-sebut sebagai sosok revolusioner. Hal itu terlihat dari keberhasilannya mentransformasi BUMN menjadi...
MI/Adam Dwi

Jokowi Diusulkan Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Ini Respons PDIP

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Sabtu 30 September 2023, 23:03 WIB
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara soal usulan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketum PDIP dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya