Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya dengan 5 terdakwa eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan kawan menghadirkan 4 orang saksi, Selasa (20/9).
Jaksa Penuntut Umum Julkipli dan tim menghadirkan pegawai dan pejabat Kementrian Perdagangan. Mereka adalah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kemendag), Demak Marsaulina (Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag), dan Almira Fauzia (Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI).
Keempatnya menerangkan terkait prosedur dan proses dari keluarnya surat persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau CPO di Kementrian Perdagangan pada 2022.
Direktur Eskpor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir, yang mengungkapkan rapat-rapat yang membahas ketentuan DMO Domestik Market obligation atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri selalu dilakukan daring. Menurutnya usul DMO sebesar 20% disampaikan oleh Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana.
Farid mengaku mengetahui ada rapat koordinasi terbatas Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian pada 18 Januari 2022. Rapat itu membahas kebijakan harga minyak goreng semua kemasan Rp14 ribu per liter mulai 14 jan 2022.
Sementara terkait keterlibatan konsultan IRAI Lin Che Wei, Farid mengungkapkan tidak melihat ada kontrak tertulisnya.
Menanggapi keterangan saksi, salah seorang penasehat hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Deny Kailimang, menyatakan proses terkait persetujuan ekspor minyak goreng mentah tersebut telah sesuai prosedur.
Dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan Domestik Market Obligation (DMO) atau ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada 3 grup perusahaan minyak goreng diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6 triliun dan perekonomian negara Rp12,3 triliun, atau total Rp18,3 triliun.
Adapun grup perusahaan yang diuntungkan diantaranya Wilmar Grup Rp1,6 triliun, Musim Mas Grup Rp626 miliar, dan Permata Hijau Grup Rp124,4 miliar.
Angka-angka tersebut diduga akibat perbuatan korupsi dari 5 terdakwa yang diajukan JPU yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Konsultan IRAI untuk Kemendag, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved