Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ketika dihubungi, Jumat (12/8).
"Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," kata Zulpan.
Baca juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Monitor dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran
Zulpan menjelaskan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, karena ada kekhawatiran Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan berkas perkara kasus eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sudah rampung. Penyidik akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada Senin (15/8).
"Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," katanya.
Seperti diketahui, Roy Suryo ditahan terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA buntut unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak tanggal 22 Juli 2022 lalu. Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
Roy ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari Jumat (5/8). Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved