Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelapor Pertanyakan Roy Suryo Tak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa

Rahmatul Fajri
03/8/2022 13:34
Pelapor Pertanyakan Roy Suryo Tak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.(Dok MI)

PIHAK pelapor, Kurniawan Santoso mempertanyakan keputusan polisi yang tidak menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penasihat hukum Kurniawan, Herna Suntana bahkan mempertanyakan Roy Suryo yang sempat nongkrong bersama komunitas Mercedes Benz setelah menjadi tersangka.

Baca juga: Beras Bansos yang Ditimbun di Depok Capai 3,4 Ton

Ia menyebut harus ada asas persamaan di hadapan hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Indonesia. Ia membandingkan kasus Roy Suryo dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Roy Suryo dan Ferdinand sama-sama terjerat kasus dugaan penistaan agama. Ferdinand mendekam di penjara seusai ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Roy Suryo justru masih dibiarkan menghirup udara bebas.

"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," kata Herna dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Herna menilai langkah kepolisian tidak menahan Roy Suryo telah mencederai rasa keadilan. Namun, Herna mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak hukum.

Selain itu, ia juga melihat adanya perbedaan penerapan hukum di institusi kepolisian ketika umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama.

"Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," ujar dia.

Sebelumnya, polisi tidak menahan Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur. 

Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7) kemarin. Roy diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Roy menggunakan penyangga leher dan harus dituntun oleh istri dan penasihat hukum saat masuk ke dalam mobilnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik menilai Roy telah kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Atas pertimbangan itu penyidik tidak melakukan penahanan.

"Sudah pasti dia kooperatif. Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'. 

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah. 

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya