Mendagri Bolehkan Rumah Makan Buka Siang Hari

Putra Ananda
12/6/2016 11:37
Mendagri Bolehkan Rumah Makan Buka Siang Hari
(ANTARA/Reno Esnir)

MENDAGRI Tjahjo Kumolo mempersilakan rumah makan untuk tetap buka siang hari saat bulan puasa. Ia menilai masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk sehingga tidak boleh ada lagi perda yang menyamakan Indonesia dengan negara Islam.

"Jangan samakan dengan di Negara Islam! Indonesia adalah negara yang memiliki toleransi dan saling menghormati sesama warga yang menjalankan ibadah agamanya," jelasnya saat ditanya oleh Media Indonesia terkait perda larangan rumah makan buka siang hari selama bulan puasa, Minggu (12/6)

Tjahjo menyebut rumah makan boleh buka asalkan tidak tampil menyolok. Pemilik rumah makan bisa mempergunakan tirai saat buka di siang hari. Pemda ataupun Satpol PP cukup memberikan penyuluhan agar rumah makan yang buka tidak terlalu mencolok. Bukan melakukan pelarangan.

"Kalau perda pelarangan tersebut di Provinsi Aceh yang Syariah Islam bisa dipahami. Namun kalau daerah lain kan masyarakatnya majemuk," cetusnya.

Tjahjo menganggap penutupan rumah makan saat bulan puasa akan merugikan pengusaha rumah makan kecil. Untuk menutupi kebutuhan berlebaran mereka sangat bergantung pada hasil usaha rumah makannya.

"Sehingga yang tidak puasa masih bisa makan asalkan tidam mencolok di jalan," paparnya.

Sebelumnya, pemberitaan tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia dan menutup warung makan di sekitar Kota Serang ramai diperbicangkan oleh Netizen. Mereka menyesalkan tindakakan Satpol PP yang bertindak berlebihan dengan menyita dagangan dari seorang ibu pemilik warung makan kecil.

Pihak Satpol PP beralasan tindakan mereka sudah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya