Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 30 Juli 2022.
Rencananya, RDP tersebut akan membahas aturan pelaksanaan Pemilu 2024. “RDP nanti terkait dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon partai politik (parpol) peserta Pemilu,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada Media Indonesia, Selasa (28/6).
Baca juga: DPR, DPD dan Pemerintah Setujui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Idham mengaku pihaknya telah menyiapkan aturan pelaksanaan Pemilu 2024. Idham membeberkan bahwa draf terkait peraturan pemutakhiran data pemilih telah rampung.
“Insya Allah sudah siap (draf pemutakhiran data pemilih), kita sudah serahkan semua, siap dikonsultasikan dengan DPR,” terang Idham.
Menyoal anggaran anggaran Pemilu Tahun 2022, Idham menyebut pembahasan dengan DPR masih belum ada titik terang. “Anggaran nanti diinformasikan lebih lanjut,” tuturnya.
Diketahui, dari anggaran Rp8,06 Triliun, pemerintah baru mengucurkan Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun. Adapun anggaran tersebut di luar kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 senilai Rp76,6 Triliun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved