Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Anggota DPR Independen Tersaingi

Kim/Ant/Nyu/P-1
09/6/2016 08:05
Anggota DPR Independen Tersaingi
(MI/ BARY FATHAHILAH)

AKSI 'berbalas pantun' membuat usulan yang dilontarkan Fahri Hamzah agar KPU mengeluarkan formulir standar untuk dukungan calon independen berbuntut makin panjang.

Setelah Ketua Umum Partai NasDem menuding usulan itu hanya bertujuan menjegal pencalonan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di jalur independen, Ahok dan Fahri beradu mulut.

Basuki atau yang akrab disapa Ahok menyindir Wakil Ketua DPR RI yang kini sedang dalam bermasalah di fraksinya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ahok menyebut Fahri mengusulkan formulir itu karena menganggap dirinya saingan; sama-sama di jalur independen.

"Jadi FH sama saya itu saingan saja. Gue sama dia kan independen. Jadi sebetulnya dia lebih inovatif, lebih hebat dari saya karena dia wakil," kata Ahok sambil tertawa, saat ditemui di Balai Kota DKI, kemarin.

Ahok mengaku tidak terganggu dengan aturan baru yang disebut banyak pihak sebagai sarat upaya menjegal dirinya untuk melaju ke bursa Pilgub DKI 2017.

Ia mempersilakan orang-orang yang ingin menjadi gubernur DKI untuk mengambil kedudukannya.

"Kalau lu pengen kursi gubernur lu ambil saja deh. Gue sampai Oktober 2017 saja sudah kalau memang mau disusah-susahin. Apa yang susah gitu lo," tandas Ahok.

Fahri tengah terlibat perseteruan dengan PKS.

Pada April lalu, PKS memecat Fahri dari keanggotaan di PKS serta mengganti Fahri dengan Ledia Hanifa Amaliah untuk menduduki kursi wakil ketua DPR.

Namun, Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan.

Kemarin, Fahri menyatakan pernyataan Ahok yang menyebutnya sebagai anggota DPR independen atau tanpa partai keliru.

Berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersifat sementara, ia masih anggota DPR maupun wakil ketua DPR.

"Saya telah dimenangkan permohonannya, saya sekarang anggota PKS. Menurut hukum itu. Dari perspektif itu, saya lebih kuat dari semua anggota DPR lainnya karena pengadilan minta posisi saya enggak diganti," cetusnya, di Gedung DPR, Jakarta.


Masih menunggu

Terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan proses penggantian Wakil Ketua Fahri Hamzah masih menunggu analisis lengkap dari Badan Keahlian DPR (BKD).

Terlepas dari itu, pimpinan DPR terus membicarakannya dalam rapat pimpinan.

"Hari ini (Rabu 8/6) rapat pimpinan sudah dibahas juga. Kita masih menunggu hasil finalnya dari BKD. Belum melaporkan secara lengkap," ungkap Taufik.

Sebagai respons pernyataan Taufik, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengakui tidak bisa melakukan upaya lain untuk mendesak pimpinan DPR agar segera memproses penggantian posisi Wakil Ketua DPR itu.

Namun, kuasa hukum PKS Zainuddin Paru yakin bisa memenangi persidangan melawan Fahri Hamzah dalam gugatan perdata.

"Insya Allah, karena objek gugatannya salah, hakim harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat," ujar Zainuddin.

Ia mengatakan Fahri tidak konsisten dalam gugatannya.

Fahri yang mengaku hanya ingin menggugat secara perseorangan justru menggugat DPP PKS. (Kim/Ant/Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya