Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Pertamina merespons positif langkah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi di Juwana, Pati, Jawa Tengah pada Mei (17/5) lalu.
Tertangkapnya kasus penyelundupan tersebut merupakan kasus ke-38 yang telah diamankan sepanjang tahun ini. 2022. Secara nasional, kasus penyelundupan BBM bersubsidi terjadi di Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Kemudian, di Jawa Bagian Barat (JBB), Jawa Bagian Tengah (JBT), Jatimbalinus, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Polri yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan pers, Kamis (26/5).
Nicke menambahkan banyaknya kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dibarengi dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum (law enforcement) yang kuat agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Pertamina sendiri, imbuh Nicke, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi.
Hal ini terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten Bungo, Jambi atau Kabupaten Pangkal Pinang Provinsi Bangka, yang diberikan sanksi pembinaan dalam bentuk penghentian pasokan pertalite selama 1 bulan karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
BBM bersubsidi, lanjut Nicke, merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.
“Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan,” pungkas Nicke.
Pertamina menjabarkan bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi.
Lalu, ada juga pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.
Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Kabareskrim Polri di Pati, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara.
“Praktik penyalahgunaan ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Lebih lanjut, Ari juga memaparkan bahwa secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.
“Penjualan BBM Industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32% karena adanya praktik solar,” sebutnya
Ari juga menambahkan bahwa tidak hanya Pertamina yang mendapat kerugian pada praktek tersebut, tetapi penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi. (OL-12)
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved