Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Rapat Konsinyering Pemilu 2024 Digelar Pascalebaran

Putra Ananda
21/4/2022 15:01
Rapat Konsinyering Pemilu 2024 Digelar Pascalebaran
Ilustrasi - Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA )

RAPAT konsinyering pembahasan Pemilu Serentak 2024 antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu akan digelar pasca Hari Raya Lebaran. DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas lebih rinci mengenai naskah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal, Pemilu 2024 yang hingga saat ini belum juga ditetapkan. 

"Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dibahas bersama dalam rapat konsinyering," ungkap Anggota KPU Mohammad Afifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/4). 

Baca juga: Kemenaker Terima 2.114 Laporan Soal Pelanggaran THR 2022

Rapat konsinyering dijelaskan Afifuddin dilakukan untuk memastikan semua tahapan yang telah disusun oleh KPU sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan. Rapat juga akan membahas tentang perbedaan pandangan mengenai durasi masa kampanye antara KPU dan DPR. Perbedaan pandangan tentang durasi masa kampanye menjadi salah satu alasan belum bisa ditetapkanya PKPU tahapam, program, dan jadwal, pemilu 2024. 

"Masih kita bahas dengan segala jenis pertimbangan dan masukan, termasuk proses penyediaan logistik," ujarnya. 

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sejumlah fraksi di Komisi II DPR mengusulkan KPU untuk mempersingkat masa kampanye. Tujuannya untuk memberikan efektifitas dan efisiensi pada tahapan pengadaan serta penyebaran logistik. 

"Beberapa pandangan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menginginkan agar masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien. Masa kampanye akan berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan penyebaran logistik dalam konteks kepemiluan," kata Rifqi. 

Rifqi menjelaskan Komisi II saat ini tengah melakukan pendalaman terkait masa kampanye 

Berdasarkan usul pemerintah yakni selama 120 hari. Sementara, pembahasan tahapan pemilu 2024 akan dilakukan setelah masa reses yaitu pertengahan Mei 2022. 

"Selama ini masa kampanye dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik bisa dilakukan dengan baik," ujarnya.

Untuk mempersingkat masa kampanye harus mengubah regulasi agar efektif dan efisien terkait proses pengadaan logistik pemilu. Dia mencontohkan, harus diberikan kepercayaan kepada masing-masing KPU di tingkat provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi logistik pemilu agar berkorelasi dengan masa kampanye. 

"Kami juga mendorong kampanye secara digital yang saat ini banyak digandrungi politisi namun normanya belum diatur dengan baik dalam peraturan perundang-undangan," katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya