Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Suryadharma Ali tidak Berani Ajukan Kasasi

Cah/P-3
03/6/2016 07:55
Suryadharma Ali tidak Berani Ajukan Kasasi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, SDA diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Mantan Ketua Umum PPP itu juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas dari hukuman penjara.

Meski hukumannya diperberat, SDA menyatakan tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, ia merasa kecewa atas sikap hakim PT DKI yang mengabaikan fakta yang diajukan dan merasa puas menghukum berat terdakwa.

"Pak SDA saat saya berbincang terkait putusan banding ini merasa kecewa dan sedih karena putusan itu abaikan bukti, keterangan, dan lainnya yang kita ajukan. Hakim merasa hebat kalau bisa memberikan hukuman berat kepada terdakwa korupsi sehingga kita tidak akan ajukan kasasi," terang kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Johnson menilai vonis terhadap kliennya tersebut tidak murni berdasarkan fakta persidangan, tetapi sarat dengan muatan politis.

"Saya menduga ada upaya politik dari putusan ini," tegasnya.

Juru bicara PT DKI Jakarta, Heru Pramono, mengatakan putusan banding tersebut dibacakan pada 19 Mei 2016 lalu.

Putusan itu mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Dari 6 tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," jelas Heru.

Menurut Heru, putusan banding perkara Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu memperbaiki putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama pada Januari 2016 lalu.

"Vonis itu mendekati tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara," ujar Heru.

Di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) majelis hakim menyatakan SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri sehingga merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya