Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menerima informasi akurat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal adanya aliran dana mencurigakan di rekening tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Apabila temuan PPATK itu terkait dengan perkara pidana yang sedang ditangani kejaksaan, La Nyalla terancam hukuman berat.
Penelusuran aliran dana mencurigakan tidak hanya menyasar La Nyalla.
Ada pula temuan serupa di rekening istri dan anak tersangka. Meski demikian, Korps Adhyaksa memastikan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Kalau misalnya ada kaitan langsung dengan perkara ini tentunya (berkas) kami satukan. Kalau tidak, akan menjadi perkara tersendiri meskipun nanti pemberkasan dan penyidangannya bisa digabungkan menjadi satu (berkas)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, kemarin.
Prasetyo mengaku belum mengetahui secara detail sumber aliran dana yang tidak wajar tersebut, termasuk sejak kapan transaksi tersebut berlangsung.
Ia hanya memastikan uang yang ditemukan PPATK itu nominalnya sangat besar.
Menurut Prasetyo, kejaksaan sudah lama mencium dugaan aliran dana mencurigakan di rekening tersangka.
Beruntung PPATK ikut membantu dengan memberikan jawaban konkret agar perkara bisa segera dituntaskan.
"Boleh saja orang punya uang sebanyak-banyaknya, tapi dia harus bisa menjelaskan dari mana asal uang itu. Jumlah uangnya sangat banyak dan saya belum pernah punya atau melihat uang sebanyak itu."
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar.
La Nyalla diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini La Nyalla sudah mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung setelah dideportasi dari Singapura.
Hindari intervensi
Prasetyo berharap pihak keluarga tidak mengintervensi perkara hukum yang membelit La Nyalla.
Ketua Umum PSSI itu disebut-sebut keponakan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.
"Kita ini aparat penegak hukum tentunya harus menjunjung tinggi etika dan martabat kita sebagai penegak hukum, tidak boleh mencampuradukkan keluarga dengan tugas dan tanggung jawab yang kita miliki," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga kasus tersangka korupsi La Nyalla berbau nepotisme.
Akibatnya, gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla selalu dimenangkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"(Sidang) praperadilan itu ada seseorang, hakim-hakim itu melihat paman dari La Nyalla ialah ketua MA, jadi bukan kalah, tapi dikalahkan," kata Maruli saat dihubungi Metro TV, Selasa (31/5).
Maruli meminta Ketua MA memerintahkan hakim yang memimpin sidang praperadilan La Nyalla bekerja profesional dan adil.
Menurut Maruli, biarkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menentukan salah tidaknya ketua PSSI itu. (Mtvn/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved