Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Segera Sahkan RUU PDP untuk Antisipasi Kebocoran Data Pribadi

RO/Micom
19/4/2022 18:06
Segera Sahkan RUU PDP untuk Antisipasi Kebocoran Data Pribadi
.(. )

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera disahkan mengingat era digital melaju sangat cepat  seiring pandemi covid-19.

 Keberadaan UU diperlukan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber dengan penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan dan ditangani.

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam seminar internasional bertajuk: 
"Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer".

Seminar diselenggarakan Mahasiswa Angkatan 79 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK ), Selasa (19/4) di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan.

Ketua STIK-PTIK Irjen Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi. 

"Tema besar seminar yang diselenggarakan mahasiswa angkatan 79 STIK-PTIK ini mengangkat bobot akademis STIK-PTIK," kata Yazid Fanani.

Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar. 

Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi. "Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," katanya. 

Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU) Justin Jin-Hyuk Choi menekankan pentingnya UU PDP. UU itu harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain. Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.

"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.

Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis. Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya