Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera disahkan mengingat era digital melaju sangat cepat seiring pandemi covid-19.
Keberadaan UU diperlukan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber dengan penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan dan ditangani.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam seminar internasional bertajuk:
"Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer".
Seminar diselenggarakan Mahasiswa Angkatan 79 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK ), Selasa (19/4) di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan.
Ketua STIK-PTIK Irjen Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Tema besar seminar yang diselenggarakan mahasiswa angkatan 79 STIK-PTIK ini mengangkat bobot akademis STIK-PTIK," kata Yazid Fanani.
Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.
Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi. "Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," katanya.
Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU) Justin Jin-Hyuk Choi menekankan pentingnya UU PDP. UU itu harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain. Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.
Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis. Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan. (J-1)
Fokus ancaman global telah bergeser dari medan perang fisik menuju ruang digital. Serangan siber kini tidak lagi terbatas pada pembobolan data atau gangguan terhadap sistem keuangan semata.
IBM merilis X-Force Threat Intelligence Indeks 2025, dalam laporan disebutkan adanya peningkatam kejahatan siber melalui email. Para pelaku kejahatan siber mengalami pergeseran taktik.
DEPUTI Bidang Operasi Keamanan Siber BSSN Dominggus Pakel menyebutkan anomali trafik web di Indonesia terkait judi online di awal 2025 menurun dibandingkan 2024.
Dalam era digital ini, aplikasi mobile menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Namun, tidak semua aplikasi yang kita unduh dan gunakan aman.
Menkomdigi Meutya Hafid, secara resmi menunjuk Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi
Keamanan data pengguna, menurut Marshall, menjadi faktor utama bagi Privy dalam menyediakan layanan teknologi TTE tersertifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved