Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINASI Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan supervisi kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga melibatkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
Permintaan Boyamin didasari jika Kejaksaan Agung pimpinan ST Burhanuddin tidak mampu dalam mengusut dugaan keterlibatan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Mamaing pusaran kasus tersebut. Mardani H Maming diketahui telah tiga kali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Pemerintah Ubah Strategi Atasi Persoalan Keamanan di Papua
“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau Kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK," terang Boyamin, Rabu (13/4).
Boyamin menuturkan, pelimpahan kasus atau supervisi kasus sedianya pernah dilakukan oleh KPK. Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika oleh Pertamina yang awalnya ditangani Kejagung namun kemudian disupervisi KPK.
Boyamin berharap, agar KPK dapat menarik kasus suap IUP Batu bara Tanah Bumbu. Pasalnya, banyak sekali kejanggalan hukum yang seharusnya didalami.
Misalnya, kata Boyamin, soal pengakuan eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Dwidjono adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP. Pengakuan Dwidjono sendiri mengarah ke Mardani H Maming selaku eks Bupati Tanah Bumbu saat itu.
Selain itu, ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian. Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumnu saat itu. Ini betu-betul harus dibongkar tuntas. Kalau Kejagung melempen ya harus oleh KPK," pungkas Boyamin.
Diketahui, Ketua Umum BPP HIPIMI Mardani H Maming mangkir untuk ketiga kalinya dalam sidang suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4). Pada pekan sebelumnya Mardani H Maming juga mangkir sebagai saksi persidangan.
Adapun dalam perkara suap IUP ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima suap dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio yang disamarkan dalam bentuk utang.
Sementara itu, Mardani dalam kasus suap ini dipanggil sebagai saksi, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan. (RO/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved