Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA tokoh agama sepakat terorisme tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu. Mereka menegaskan itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan salah satu pemicu aksi terorisme ialah ketidakadilan negara dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya sehingga memunculkan kesenjangan sosial.
“Kesenjangan itu kemudian melahirkan paham radikal. Kelompok-kelompok radikal menjustifikasi aksi teror dengan menggunakan dalil agama, padahal itu dua hal berbeda. Bom bunuh diri adalah tindakan pesimistis,” kata Tambunan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Selain MUI, organisasi keagamaan yang turut hadir di antaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
MUI menginginkan penanggulangan terorisme tidak mendiskriminasi umat ataupun kelompok masyarakat tertentu, apalagi sampai menggunakan cara-cara represif yang mengekang, menahan, atau menindas.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam merevisi UU ini. Namun, nantinya jangan dijadikan instrumen untuk mengkriminalisasi kegiatan keagamaan serta tidak menimbulkan efek stigmatisasi,” lanjut Tambunan.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra menambahkan, penegakan HAM dan penegakan hukum harus ditempatkan secara proporsional dalam rancangan UU itu. “Jangan sampai penindakan terhadap terduga terorisme mengesampingkan aspek itu,” ujarnya.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Ulahayanan menuturkan program deradikalisasi merupakan upaya pencegahan tindakan teror yang sebaiknya menitikberatkan pendidikan tentang nilai-nilai kehidupan berbangsa dan beragama.
“Bentuk strategi pencegahan terorisme ialah perlunya pendidikan dan pembudayaan, bukan kriminalisasi. Tindak kekerasan terjadi karena nilai-nilai kehidupan bangsa tidak lagi membudaya,” tutur Ulahayanan. (Ind/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved