Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA institusi aparat penegak hukum masih menemukan kendala soal justice collaborator (JC), saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Kendala tersebut mencakup persyaratan JC, prosedur pengajuan, dan lembaga yang menetapkan baik status JC maupun dalam hal perlindungan dan reward bagi JC.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, juga melihat problem lainnya soal JC terkait dengan syarat mengajukan remisi bagi narapidana. Salah satu syarat remisi berdasarkan Pasal 34 PP No 9/2012 ialah juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
“Banyak narapidana yang akhirnya meminta surat keterangan sebagai JC. Namun, masalahnya mereka dari awal tidak pernah membantu aparat penegak hukum di tingkat penyidikan maupun penuntutan,” tuturnya.
Dalam konteks ini, lanjut Supriyadi, ICJR mendorong agar proses penetapan JC oleh aparat harus lebih hati-hati dan selektif. Diharapkan, aparat yang merasa berhak mengeluarkan surat ketetapan sebagai JC tidak mengobral surat keterangan JC tanpa melewati prosedur dan syarat yang sesuai undang-undang.
“Jika hal ini dilakukan, perintah UU yang mendorong agar pelaku kejahatan bekerja sama dan membantu aparat penegak hukum akan dicederai,” tegasnya.
Data menunjukkan status JC sangat diharapkan pelaku kejahatan. Data Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 2016 saja ada 21 permohonan tersangka korupsi yang meminta status JC di KPK. Baru satu kasus yang diterima sebagai JC dan 10 ditolak/tidak memenuhi syarat dan 10 lainnya masih proses.
Menurut data LPSK hingga 2016 ada delapan tersangka atau terdakwa kasus korupsi telah mendapatkan status JC dan dalam perlindungan LPSK. Dalam data BNN di tahun ini ada delapan narapidana yang meminta starus JC dan seluruhnya ditolak.
Namun, dalam data dari BNPT dan Kejaksaan Agung tidak diketahui berapa jumlah tersangka atau terdakwa yang meminta status JC dan berapa yang telah diberikan status JC.
KPK ketat
Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menegaskan aturan pemberian status JC sebenarnya sudah diatur lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
KPK berpedoman pada aturan tersebut dan diawasi secara ketat oleh tim pengawas. “Permasalahannya bukan pada rinci-tidaknya pengaturan, melainkan bagaimana implementasi aturan JC dilaksanakan dengan baik dan benar,” terangnya.
Menurut dia, aturan dalam sema itu sudah sedemikian rinci. “Selama di KPK, mekanisme soal JC sangat ketat dan bahkan harus dengan persetujuan dan cross checking dari pimpinan (KPK),” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memandang penegak hukum perlu membahas bersama aturan pelaksana standar terkait dengan pemberian JC. “KPK, ada kejaksaan dan kepolisian, serta penegak hukum lain,” ujarnya. (Ind/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved