Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kepahiang Janner Purba memiliki rekam jejak sebagai raja vonis bebas terdakwa korupsi.
Ia meminta KPK menjerat Janner dengan pasal maksimal sehingga divonis seumur hidup. “Melihat rekam jejaknya sebagai raja vonis bebas, KPK harus gunakan pasal yang menjerakan. Sepertinya perlu didorong agar Janner Purba divonis seumur hidup,” katanya di Jakarta, kemarin.
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kembali mengatakan Janner Purba memiliki daftar panjang dugaan pelanggaran etika. Sebanyak enam laporan etik sudah diserahkan Komisi Yudisial ke Mahkamah Agung. “Sudah kami laporkan semua,” ujar Farid.
Ia menambahkan, tertangkapnya Janner membuat Komisi Yudisial kian menggencarkan kerja sama dengan KPK untuk memonitor para hakim. “Jika ada indikasi pidana, sangat mungkin bekerja sama dengan KPK, apalagi memang ada nota kesepahaman dengan KPK,” lanjutnya.
Sementara itu, sumber Media Indonesia di Bengkulu mengungkapkan Syafii sempat keberatan memenuhi commitment fee. “Awalnya Syafii tak mau memberikan (bagian commitment fee) Rp150 juta kepada Janner. Tetapi selalu ditelepon oleh hakim tipikor ad hoc Toton.”
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kepahiang Siti Insirah. Penyidik ingin mendalami peran Siti menyusul operasi tangkap tangan terhadap Janner.
“Jika memang dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan bisa dimintai keterangan. Nanti didalami (keterlibatan hakim Siti) lewat pemeriksaan,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.
Siti merupakan satu dari tiga hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011. Dua hakim lainnya, Janner dan Toton, sudah lebih dahulu menjadi tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sudah lantang mengungkap bahwa KPK membidik tersangka lain pada kasus suap Rp1 miliar tersebut. “Calon tersangka baru? Mungkin, dari pengadilan. Mungkin nanti (ditetapkan),” terang Agus belum lama ini.
Selain Janner dan Tonton, KPK menjerat panitera pengganti Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Edi Santoni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii.
Edi dan Syafii merupakan terdakwa yang kasusnya ditangani Janner, Toton, dan Siti. Mereka menyanggupi commitment fee senilai Rp1 miliar agar mendapat hadiah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Kepahiang. (Cah/MY/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved