Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali dinilai mengetahui tugas pokok dan fungsi Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang terindikasi ikut terseret dalam pusaran kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas hal itu, terbuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Hatta. “Bisa saja dimintai keterangan kalau penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, kemarin.
Namun, Yuyuk masih belum mau mengungkapkan kapan KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut.
Ia hanya mengatakan pemanggilan terhadap Hatta tentunya memiliki kaitan dengan kasus yang sedang disidik lembaga antirasywah itu. “Keterangan dari yang bersangkutan yang relevan dengan kasus yang disidik,” imbuh Yuyuk.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga yang ia pimpin semakin menemukan titik terang dalam kasus dengan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Hal itu setelah KPK memeriksa Nurhadi, 30 Mei lalu.
KPK ketika itu menanyakan soal dokumen perkara dari ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung serta uang dari rumah Nurhadi sekitar Rp1,7 miliar. Ia juga ditanya mengenai keterkaitannya dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
“Kita merangkaikan ini dan itu. Mudah-mudahan enggak lama lagi kita akan melangkah ke hal-hal yang lebih signifikan. Jadi masih ada kemarin, kalau enggak salah, (Nurhadi) ditanya mengenai ada catatan beberapa kasus,” ungkap Agus.
Diperiksa 11 jam
Tak hanya Nurhadi, KPK juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang merupakan pejabat di Mahkamah Agung. KPK pun memeriksa dua pembantu rumah tangga Nurhadi, Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk pemberi suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yaitu Doddy A Supeno. Tin Zurida diperiksa selama 11 jam sejak 09.49 WIB.
Saat keluar dari Gedung KPK pukul 20.59 WIB, Tin yang juga Kepala Pusat Pendidikan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang Diklat) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung lebih banyak diam.
Ketika dimintai konfirmasi kembali oleh wartawan, Yuyuk mengaku tidak mengetahui apakah Tin ditanya terkait dengan dirinya yang sempat mengganggu penyidik KPK saat penggeledahan karena mencoba menghilangkan dokumen yang dicari KPK. “Aku tidak tahu detailnya,” ujar Yuyuk.
Kasus yang diduga melibatkan Nurhadi bermula dari operasi tangkap tangan pada 20 April lalu terhadap Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. Seusai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved