Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang.
Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan tidak ada regulasi yang melandasi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Regulasi hanya dan cukup mengatur pembatasan selama lima tahun.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
"Kita harus patuh dan wajib taat kepada Undang-undang yang berlaku sesuai amanat konstitusi sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yaitu Rechstaat," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/4).
Menurut politisi PDIP ini, masa jabatan kepda telah diatur secara rigid pada Pasal 162 ayat 1, 2 dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 60 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU," tegasnya.
Junimart juga mengatakan ketentuan tersebut bukan atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Jauh di atas itu dalam rangka menjunjung kepentingan umum bangsa Indonesia.
Dengan demikian, lanjut dia, semua pihak mesti menghormati UU yang ada yang mengatur masa jabatan kepala daerah hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. "Ini bukan tentang keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat yang berkeinginan semata, bahwa keharusan setiap orang untuk taat dan tunduk kepada UU. Regulasi tidak bisa dikalahkan oleh pressure atau bentuk-bentuk sikap lainnya, itu norma hukum dan konstitusional,”pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved