Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Vokalis Sisitipsi Konsumsi Ganja Sejak 2010 dan Pernah Konsumsi Sabu

Rahmatul Fajri
18/3/2022 12:09
Vokalis Sisitipsi Konsumsi Ganja Sejak 2010 dan Pernah Konsumsi Sabu
Muhammad Fauzan Lubis(Instagram/@ohmyjons)

Polis menangkap vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Fauzan mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2010. Fauzan juga mengaku pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu, tetapi telah berhenti pada 2019 lalu.

"Tersangka mengakui juga mulai mengonsumsi dan mengenal narkotika jenis ganja sejak 2010, juga pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2014 hingga 2019. Jadi 2019 berhenti menggunakan sabu," kata Zulpan, di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3).

Zulpan mengatakan Fauzan mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja terkait aktivitasnya sebagai musisi.

"Penggunaan narkotika yang digunakan ini digunakan dengan maksud untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi. Walaupun ini tentunya adalah pelanggaran hukum, tidak dibenarkan dalam alasan apapun menggunakan narkotika untuk mendukung pekerjaan," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan polisi menciduk Fauzan setelah adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, polisi menangkap Fauzan di Lobby Blok M Square, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari WIB.

Zulpan mengatakan polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, kemudian setengah butir Dumolid, dan sejumlah obat-obatan lainnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fauzan di Jalan Taman Asri Lama, Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Polisi kemudian menyita barang bukti satu bungkus kertas papir.

Zulpan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu (6/3) di Bekasi dan terakhir kali mengonsumsi psiktoprika pada Rabu (16/3) di rumahnya.

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Faj)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya