Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
ATURAN mengenai batas usia pensiun jaksa yang ada dalam Undang-Undang No. 11/2021 tentang Perubahan Undang-Undang KUASA Hukum Pemohon Abdul Rohman mengatakan para pemohon mengalami kerugian atas berlakunya norma tersebut. Para pemohon menilai aturan itu menimbulkan ketidakpastian hukum pada jabatan fungsional di lingkungan kejaksaan agung.
Pemohon kehilangan hak kenaikan pangkat dari pegawai negeri sipil Golongan IV/d ke IV/e, kehilangan gaji pokok serta tunjangan lainnya, dan kehilangan hak untuk masa persiapan pensiun (MPP). Para pemohon yakni Fentje Eyfret Loway, Renny Ariyanny, TR. Silalahi, Martini, dan Fahrian Suyuthi.
"Karena permohonan MPP diajukan paling lambat 1 tahun sebelum pensiun," ujar Abdul dalam sidang pemeriksaan di ruang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/3). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Manahan MP Sitompul masing-masing sebagai anggota panel.
Baca juga: Ingatkan Kepala Daerah, KPK: Korupsi Cederai Kepercayaan Publik
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan saran perbaikan. Ia mengatakan kuasa hukum harus dapat menguraikan kerugian konstitusionalitas dan masalah yang mendasar atas berlakunya norma baru itu. Bukan sekadar kerugian personal seperti yang disampaikan. Lalu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menambahkan
kerugian konstitusional itu bisa berupa argumen mengenai diskriminasi atau para pemohon merasa ada perlakuan tidak sama dalam penerapan batas usia pensiun.
"Apa jaksa bisa disamakan dengan hakim walaupun tugasnya berhubungan dengan kekuasaan kehakiman," tuturnya.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, kuasa hukum pemohon hendaknya membaca Undang-Undang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU lainnya seperti UU No.31/1997 tentang Peradilan Militer, dan UU No.51/ 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lalu, Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Menurut Anwar Usman, di sana akan tampak perbedaan usia pensiun para hakim. Sehingga menurutnya kuasa hukum dapat memahami meskipun jaksa dan hakim sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi ada pembedaan yang diamanatkan dalam UUD 1945. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved