Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Eks Pemimpin Gafatar juga Dijerat Makar

Pol/Ant/P-4
27/5/2016 09:05
Eks Pemimpin Gafatar juga Dijerat Makar
(ANTARA/ Ujang Zaelani)

PEMBINA organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq ditahan penyidik Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan.

Selain penistaan agama, eks pemimpin Gafatar itu juga dikenai tudingan makar.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin.

Menurut Boy, Musadeq saat ini sudah ditahan bersama dua eks pemimpin Gafatar lainnya, yakni mantan Ketum Gafatar Mahful Muis Tumanurung dan anak Ahmad yakni Andri Cahya.

Menurut Boy, ketiganya melanggar pasal 156 a tentang penistaan agama.

Untuk Andri dan Muis Tumanurung ada tambahan Pasal 110 ayat (1) juncto 107 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemufakatan jahat untuk melaksanakan makar.

"Dalam (kasus makarnya), peran Ahmad Musadeq penyertaan juncto Pasal 55 KUHP," ujarnya.

Ketiganya, kata Boy, ditahan agar pemeriksaan bisa lebih efektif dan demi menjamin keselamatan mereka.

Boy menilai keberadaan Gafatar telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama terkait dengan banyaknya orang yang hilang dan ditemukan di Kalimantan Barat.

Untuk kasus penistaan agama, Gafatar diketahui mencampuradukkan ajaran agama Islam, Nasrani, dan Yahudi.

Polri juga pernah menemukan bukti berupa dokumen berisi struktur kabinet pemerintahan dan catatan soal ajaran gerakan itu, serta penjelasan enam fase pembentukan negara ala Gafatar.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat memang Musadeq mesti bertanggung jawab dengan ajarannya yang menyimpang, apalagi hingga berbuat makar.

Meski demikian, lanjut Fadli, sebagai negara hukum, tentu pembuktian harus melalui pengadilan.

Asfinawati, anggota tim para tersangka, mengatakan aparat tidak berhak menahan kliennya.

"Apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan, sesuai dengan konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin negara," tegasnya di Jakarta, kemarin.

Ia juga memastikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 93/2016 hanya mengatur pelarangan bagi mantan dan pengikut untuk menyebarkan Gafatar.

Jadi, aparat tidak berhak menjalankan proses hukum terhadap kliennya.

"Proses hukum bisa dijalankan apabila ada bukti bahwa eks anggota Gafatar melanggar isi dari SKB tersebut. Pembuktiannya pun harus melalui hasil evaluasi yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujarnya. (Pol/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya