Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPK Siap Jemput Paksa Saksi Nurhadi

Cay
26/5/2016 08:52
KPK Siap Jemput Paksa Saksi Nurhadi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Chairman of Paramount Enterprise International Eddy Sindoro untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Jika kembali mangkir, ia akan dijemput paksa.

Menurut pihak KPK, Eddy Sindoro sudah dua kali tidak memenuhi ­panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu diperlukan ­untuk mendalami dugaan keterlibatan Eddy Sindoro dalam suap terkait ­dengan peninjauan kembali (PK) yang ­didaftarkan di PN Jakarta Pusat.

“(Eddy Sindoro) akan dipanggil lagi,” tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Laode menjelaskan Eddy sangat dibutuhkan untuk pendalaman dan pengembangan kasus yang sudah menyeret dua tersangka sekaligus mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Iya, kalau dia dipanggil penyidik berarti dia dianggap mengetahui ­informasi. Kemudian, semua saksi yang dibutuhkan KPK dan apabila belum berhasil didatangkan KPK, penyidik KPK akan pergi (jemput paksa),” ungkap Syarif.

Beranjak dari dugaan keterlibatan Nurhadi, pada 21 April, KPK telah menggeledah rumah dan ruang kantor Nurhadi. KPK lalu menyita uang dalam berbagai denominasi dengan nilai setara Rp1,7 miliar.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy Sindoro pada 28 April. Pencegahan telah dilakukan dan berlaku untuk enam bulan berikutnya.

Dengan adanya pencegahan, KPK bisa lebih mudah memeriksa Eddy. “Kalau dibutuhkan sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan (terkait kasus PN Jakpus) (Eddy) tidak sedang di luar negeri,” Yuyuk menegaskan.

Ia belum dapat memastikan kapan Eddy akan diperiksa. Namun, KPK memastikan Eddy yang juga menjabat President Commissioner of PT Lippo Land Development Tbk tersebut masih berada di Indonesia.

“Itu sudah dicek, (Eddy Sindoro) masih di dalam negeri,” ungkap Yuyuk.

KPK sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus duga-an suap penanganan permohonan pendaftaran PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka ialah Pa-nitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, pada Rabu (20/4), di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy Nasution.
Komitmen suap terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus seluruhnya sebesar Rp500 juta. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya