Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung akan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, setelah ada ketetapan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut juru bicara MA Suhadi, MA juga akan memberhentikan sementara dua aparatur pengadilan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Dua aparatur lain itu ialah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin (Billy).
Dua tersangka lainnya ialah mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Edi Santoni.
Kelima orang itu resmi ditahan oleh KPK dini hari kemarin seusai diperiksa KPK selama 24 jam lebih. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Janner kini ditahan di rumah tahanan Gedung KPK, Toton ditahan di Polres Jakarta Pusat, Billy di Rutan Cipinang, Syafri Syafii ditahan di Rutan Salemba, dan Edi Santoni di Polres Jakarta Selatan.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Kini penyidik KPK sedang mencari sumber dana yang mengalir Janner Purba dan Toton. Janner diduga menerima uang senilai Rp650 juta, yakni Rp150 juta dari Syafri saat operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan Rp500 juta dari Edi diserahkan pada 17 Mei dan disimpan di lemari di ruang kerja Kepala PN Kepahiang.
Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan seharusnya digelar Selasa, 24 Mei, tetapi mereka lebih dulu diciduk lembaga antikorupsi.
Edi dan Syafri dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Janner dan Toton menjadi tersangka penerima suap. Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Badarudin diduga sebagai pengatur pertemuan dalam upaya suap ini dijerar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Harus diperberat
Saat menanggapi tertangkapnya Janner Purba, anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem Anarulita Muchtar menyatakan keprihatinannya. Hakim yang seharusnya jadi pemberi keadilan malah terjerumus dalam praktik yang menyimpang.
“Kasus ini semakin mencoreng lembaga peradilan kita. Agak aneh, hakim Tipikor malah tertangkap karena diduga melakukan korupsi (suap) dalam perkara kasus korupsi yang sedang ditangani,” katanya.
Oleh karena itu, sangat diperlukan peran pengawasan secara intens dan ketat dari MA dan KY. Menurut Ana, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan mafia peradilan leluasa memainkan sebuah keputusan perkara. Pertama, nuraninya yang lemah yang menyebabkan tergadainya moral sehingga bisa dengan mudah disuap.
Yang kedua, masih lemahnya sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kenyataan ini telah memberi celah bagi munculnya mafia peradilan. Melihat maraknya praktik mafia peradilan semacam ini, Ana mengusulkan perlunya peningkatan kualitas hukuman terhadap para hakim nakal. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved