Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Nazaruddin Minta Anas Senasib Dirinya

Nyu/P-1
26/5/2016 08:35
Nazaruddin Minta Anas Senasib Dirinya
(MI/ROMMY PUJIANTO)

Terpidana 7 tahun kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin, menyeret nama mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini, Nazaruddin meminta Anas bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sama seperti yang dia alami saat ini.

Kuasa hukum Nazaruddin, Andriko Saputra, pun meminta KPK menetapkan Anas sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam kasus TPPU yang membuat Nazaruddin kembali duduk di kursi terdakwa. Anas saat ini telah dihukum 14 tahun dalam kasus korupsi Hambalang.

Menurut Andriko, perlunya pertanggungjawaban Anas di­sebabkan Nazaruddin bukanlah pentolan utama dari Anugrah Grup dan Permai Grup. Anas hanya sebagai pengendali perusahaan tersebut dan Nazaruddin sebagai melaksanakan pemerintah. Adapun pertanggungjawaban untuk Yulianis ialah karena ia yang mengetahui perputaran uang di Permai Grup.

“Terdakwa (Nazaruddin) hanya menjalankan perintah dari Anas sebagai pengendali. Terdakwa tidak bsa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali,” jelas Andriko

Nazaruddin dalam pledoinya menceritakan bahwa niat pendirian perusahaan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Anas secara profesional dengan modal awal masing-masing Rp100 miliar.

Namun, saat keduanya menjadi anggota DPR 2009-2014, Nazaruddin mengungkapkan bahwa di situ merupakan awal mula praktik pengaturan proyek untuk mendapatkan fee dari BUMN konstruksi.

Nazaruddin juga mengakui bahwa hampir 90% uang Permai Grup yang berasal dari fee proyek senilai Rp295 miliar digunakan untuk suksesi Anas sebagai Ketum Partai Demokrat.

“Dalam perjalanannya, ada kepentingan politik yang dilakukan untuk menghimpun dana yang tidak semestinya. Uang itu (fee) digunakan pada persiapan pemenangan Mas Anas untuk menjadi calon Ketum Demokrat,” jelas Nazaruddin.

Nazaruddin yang dituntut 7 tahun dalam kasus TPPU itu mengaku ikhlas jika nantinya divonis hakim sesuai tuntutan. Ia tidak akan mengajukan banding ataupun kasasi atas ­putusan hakim nantinya. Namun, ia berharap harta dan aset yang ia miliki di luar kaitan kasus Permai Grup agar dikembalikan kepadanya.

Dalam daftar yang diajukan kuasa hukumnya, ada 65 aset yang diklaim tidak ada hubungannya dengan TPPU. Nazar menyebut aset yang disita sebanyak Rp600 miliar bukan merupakan hasil TPPU, melainkan hasil usaha dirinya sebelum menjadi anggota DPR pada 2009. (Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya